Rugikan Ribuan Orang, Doni Salmanan Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
Selain itu hakim juga membebaskan Doni untuk tidak mengganti rugi uang para korbannya.
BUKAMATA —Doni Salmanan hanya divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim terkait kasus penipuan aplikasi Quotex.

Selain itu hakim juga membebaskan Doni untuk tidak mengganti rugi uang para korbannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun. Dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan," ucap Majelis Hakim Achmad Satibi dilansir, Jumat (16/12/22).
Mendengar keputusan tersebut, korban Doni pun langsung emosi hingga ingin menghampiri hakim.
Mereka tidak terima dan kecewa dengan hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.
"Ada permainan saya sudah tahu. Saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang," ujar Alfred Nobel di dalam ruang sidang Kusuma Armadja, PN Bale Bandung dikutip dari Detik.
Vonis yang diberikan kepada Doni Salmanan lebih ringan setelah sempat dituntut 13 tahun penjara oleh JPU.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
