Samsul Bahri : Kamis, 03 Maret 2022 11:49
IST

BULUKUMBA, BUKAMATA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba sedang mendalami laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Temuan dugaan adanya beras yang tidak layak konsumsi yang diberikan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terjadi di Desa Bontoyeleng, Kecamatan Gantarang, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, membenarkan hal tersebut bahwa melalui unit Tipikor Polres Bulukumba sementra mendalami terkait laporan penyaluran beras BNPT yang dianggap atau diduga tidak layak konsumsi dan terindikasi ada dugaan korupsi.

"Ya benar sudah ada laporannya dan sudah berada di meja unit Tipikor, selanjutnya Personel unit Tipikor akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut," papar Muhammad Yusuf.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, ikut membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan terkait penyaluran beras BNPT yang diduga tidak layak konsumsi.

"Kami telah menerima laporannya dan telah melakukan penyelidikan setelah pihaknya menerima laporan dugaan adanya indikasi korups," terang Muhammad Ali, Kamis (3/3/2022).

"Kita masih melakukan analisa atas laporan itu, yang diduga beras bantuan tersebut tidak layak konsumsi karena berwana kuning dan berkutu. Beberapa waktu kedepan kita akan periksa warga penerima bantuan," tambah Muhammad Ali.

Selain mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap para penerima. Muh Ali mengaku jika pihaknya juga akan memanggil dan mendalami peran penyalur beras bantuan tersebut.

"Termasuk penyalur akan kita periksa juga. Kita akan periksa terkait beras bantuan yang di salurkan. Karena beras yang di salur diduga tidak layak konsumsi," tutup Muhammad Ali.