Wiwi
Wiwi

Jumat, 25 Februari 2022 09:18

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aset Crazy Rich Medan Disita

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aset Crazy Rich Medan Disita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo. Langkah selanjutnya penyidik akan mulai melakukan penyitaan aset Crazy Rich Medan tersebut.

BUKAMATA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo. Langkah selanjutnya penyidik akan mulai melakukan penyitaan aset Crazy Rich Medan tersebut.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Hanya saja, sampai saat ini penyidik belum bersurat dengan Pengadilan terkait proses penyitaan. Sebab, saat ini Indra Kenz masih dalam pemeriksaan.

"Sementara belum (pengajuan penyitaan)," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan.

Penetapan tersangka ini, kata Ramadhan, usai Indra Kenz dilakukan pemeriksaan selama 7 jam. Penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan Crazy Rich itu diduga melakukan tindak pidana.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.

Sementara itu, Kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa mengatakan, harusnya penyidik Bareskrim juga memanggil pemilik Binomo dan affiliator trading bodong lainnya. Tidak hanya Indra Kenz.

"Kami harap penyidik akan memanggil dan memeriksa pemilik platform Binomo dan affiliator Binomo lainnya," kata Wardaniman.

Wardaniman sendiri tak menyebut siapa saja affiliator yang dimaksudnya. Dia berharap kasus tersebut tak hanya menyasar kliennya.

"Kami percayakan ke teman-teman penyidik untuk mencari afiliator lain di Binomo," ujar Larosa.

#indra ken #indra kenz #saham #binomo #trading

Berita Populer