Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengeras suara dalam masjid dipisahkan menjadi dua bagian. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar, dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.
MAKASSAR, BUKAMATA - Volume suara adzan di masjid-masjid telah dibatasi hanya boleh mencapai 100 dB (seratus desibel). Tak hanya itu saja, khusus untuk adzan, pengajian, dan lainnya harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, serta selawat/tarhim.
Aturan baru tersebut dibuat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022, yang mengatur tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengeras suara dalam masjid dipisahkan menjadi dua bagian. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar, dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.
Untuk durasinya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat tarhim pada waktu Subuh hanya diizinkan selama 10 menit. Dan saat proses salat Subuh hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam.
Sedangkan pada saat salat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya, selawat dan tarhim hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar selama lima menit.
Aturan yang sama juga berlaku pada saat salat Jumat, dimana pengeras suara luar untuk selawat/tarhim hanya diperbolehkan selama 10 menit saja.
Penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan digunakan untuk beberapa acara keagamaan besar seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Untuk acara takbir pada kedua hari besar keagamaan tersebut, boleh menggunakan pengeras suara dari luar. Sedangkan, seluruh aktivitas takbir diperbolehkan hanya mencapai pukul 22.00. Dan setelah itu, takbir harus dilaksanakan menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha boleh menggunakan pengeras suara luar.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, latar belakang aturan ini dibuat adalah penggunaan pengeras suara masjid untuk azan disebutkan merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat.
"Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial," kata keterangan dalam surat tersebut.
Dikutip dalam situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), aturan ini dibuat demi memastikan pengeras suara masjid tak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33