Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 15 Agustus 2025 20:31

Eks Menag Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, beberapa waktu lalu.
Eks Menag Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, beberapa waktu lalu.

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penggeledahan di rumah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Penggeledahan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2014.

"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah sdr YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Masih berlangsung nanti kami sampaikan updatenya terkait apa saja yang diamankan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Selain rumah Yaqut, penyidik juga menggeledah rumah ASN Kemenag di daerah Depok. Dari rumah tersebut penyidikan mengamankan kendaraan roda empat yang diduga berkaitan kasus ini.

"Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi, yang pertama di Depok salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama. Tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan roda 4," kata Budi.

Diketahui, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri. Selain Yaqut, KPK mencegah dua orang lainnya, mereka, IAA dan FHM yang merupakan pihak swasta.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri. Terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi. 

Sebelumnya, KPK telah meminta klarifikasi kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan kuota haji tahun 2023-2024.

"Alhamdulillah, saya berterimakasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 7 Agustus 2025 lalu.

Namun, Yaqut tidak mau menjelaskan klarifikasi penyelidik terhadap dirinya. "Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan," kata Yaqut.

Juru Bicara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi, mengatakan pembagian tambahan kuota haji sudah sesuai aturan. Anna mengatakan, saat mendampingi Yaqut menjalani klarifikasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.

"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (*)

 

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Korupsi Kuota Haji #Yaqut Cholil Qoumas #Kementrian Agama

Berita Populer