Di RSKD Dadi, Kemenkes Bayar Pelayanan Pasien Covid 19 Hingga Rp 100 Miliar
Tidak seperti di RSKD Dadi, Kemenkes masih memiliki tunggakan pembayaran pelayanan pasien Covid 19 di tiga rumah sakit milik Pemprov Sulsel. Masing-masing, di RSUD Sayang Rakyat Rp 12 miliar, RSUD Haji Rp 13 miliar, dan di RSUD Labuang Baji sebesar Rp 22 miliar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah menyelesaikan seluruh pembayaran pelayanan pasien Covid 19 di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar. Sebagai rumah sakit rujukan pasien Covid 19 di Sulsel, jumlah pembayaran yang diterima cukup besar.
Direktur RSKD Dadi Makassar, dr Arman Bausat, mengungkapkan, di rumah sakit yang dipimpinnya, Kemenkes tidak memiliki tunggakan. Untuk tahun 2021, semua telah dibayarkan.
"Tidak ada tunggakan. Tahun 2021 semua sudah dibayarkan. Kalau tidak salah, kurang lebih Rp 100 miliar," ungkap dr Arman, Kamis, 17 Februari 2022.
Diketahui, tidak seperti di RSKD Dadi, Kemenkes masih memiliki tunggakan pembayaran pelayanan pasien Covid 19 di tiga rumah sakit milik Pemprov Sulsel. Masing-masing, di RSUD Sayang Rakyat Rp 12 miliar, RSUD Haji Rp 13 miliar, dan di RSUD Labuang Baji sebesar Rp 22 miliar.
Direktur RSUD Sayang Rakyat, dr Haeriyah Bokhari, mengungkapkan, Kemenkes telah memberi batas waktu untuk memasukkan klaim. "Kalau RSUD Sayang Rakyat sudah memasukkan yang Desember 2021, artinya kami sudah ajukan ke mereka. Sementara ini sedang menunggu pembayaran. Bahkan kami juga telah mengerjakan yang Januari 2022," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Haji, dr Andi Diamarni Gandhis, mengungkapkan, pihaknya mengajukan klaim pada Kemenkes sekitar Rp 35 miliar, dan sebagian sudah diberikan pada Desember 2021. Saat ini, masih tersisa Rp 13 miliar belum dibayarkan.
"Kami sudah ajukan itu, terus sebagian dicairkan sekitar tanggal 29 Desember 2021 lalu. Namun ini belum sempat dibagi. Sekarang ini kami menunggu sisanya Rp 13 miliar, dan ini masih dipending dari pusat," jelasnya.
"Beberapa waktu lalu, sudah datang dari Kantor Staf Kepresidenan membahas masalah ini, dan dirapatkan juga dengan BPJS," sambung Andi Diamarni.
Terpisah, Wakil Direktur RSUD Labuang Baji, Harmin, mengaku masih menunggu pembayaran klaim tersebut dan sudah ada berita acaranya. Total sekitar Rp 22 miliar.
"Pencairan itu harus memenuhi berbagai persyaratan. Untuk waktu transfernya, tergantung pusat, bisa empat atau sampai enam bulan," papar Harmin. (*)
News Feed
Lecehkan Karyawan Toko Elektronik, Pria Ini Dibekuk Polisi
12 Desember 2024 22:24
Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulteng Ingin Adopsi Aplikasi INZTING Sulsel
12 Desember 2024 22:13
Ribuan Warga Korsel Geruduk Rumah Yoon Suk Yeol, Tuntut Penangkapan Presiden
12 Desember 2024 21:55
Aston Makassar Hotel Hadirkan BohoChella, Perayaan Tahun Baru Berkonsep Festival
12 Desember 2024 19:57