Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 11 Februari 2022 09:52

Harun Sulianto
Harun Sulianto

Pencatatan Hak Cipta Hanya 10 Menit

Hak Cipta memiliki objek perlindungan yang sangat luas. Mulai dari karya tulis, sastra, karya seni. Dapat berupa film, musik, lagu, lukisan, tari kreasi/tari modern, motif batik, ukiran, hingga program komputer.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kementrian Hukum dan HAM telah memberikan kemudahan bagi siapapun yang ingin mendapatkan legalisasi hak cipta. Jika persyaratannya lengkap, pencatatan karya cipta bisa dilakukan dalam waktu 10 menit melalui aplikasi persetujuan pencatatan hak cipta (POP-HC).

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, saat membuka Workshop dan Diseminasi Layanan Kekayaan Intelektual Hak Cipta Tahun 2022, di Hotel Gammara Makassar, Kamis, 10 Februari 2022. Temanya adalah Percepatan Pencatatan Hak Cipta untuk Kemajuan Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Satra dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut Kakanwil Harun, Hak Cipta memiliki objek perlindungan yang sangat luas. Mulai dari karya tulis, sastra, karya seni. Dapat berupa film, musik, lagu, lukisan, tari kreasi/tari modern, motif batik, ukiran, hingga program komputer.

"Saat ini, pencatatan karya cipta dapat semakin cepat jika persyaratannya lengkap dilakukan hanya dalam 10 menit melalui aplikasi persetujuan pencatatan hak cipta," jelas Harun.

Pada tahun 2020, ungkap Harun, terdapat 1.750 permohonan Hak Cipta dari Sulsel. Dan pada tahun 2021, meningkat menjadi 2.754 permohonan.

"Mengalami kenaikan 57 persen. Semoga di tahun ini, kuantitas pencatatan Hak Cipta di Sulsel dapat meningkat," harapnya.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani, menambahkan, kegiatan ini berguna untuk memberikan informasi dan pengetahuan kemudahan pencatatan Hak Cipta melalui Aplikasi POP-HC agar para peserta dapat menjadi agen - agen KI di lingkungan masing - masing.

Kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber, yakni Aulia Andriani Giartono dengan materi Persetujuan Otomatis Pencatatan (POP) Hak Cipta, serta Dian Cahyadi dengan materi Karya Cipta Perlu Perlindungan.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi, Direktur Politani Pangkep, dan para peserta dari Sentra KI Perguruan Tinggi, Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulsel, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar, Para Penggiat Seni dan Sastra Sulsel. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kemenkumham sulsel #Harun Sulianto #Hak Cipta #Pelanggaran Hak Cipta