LUWU UTARA, BUKAMATA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Haedar SH, MH, menyebut perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala SMAN 1 Luwu Utara segera masuk tahap P21.
Ia mengungkapkan pihaknya baru saja melakukan ekspose terhadap penelitian berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dihadiri jajarannya.
"Termasuk perkara ini yang kami ekspose dan layak untuk disidangkan. Namun masih ada bukti yang kami perlu sikapi, seperti kelengkapan materil dan formil pada berkas perkara, " ujar Haedar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/01/2022).
Haedar menambahkan sebelum masuk tahap P21, ia sudah memerintahkan ke Kasi Pidsus agar segera berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas perkara.
"Ada dua tersangka, dan pada prinsipnya dari pasal-pasal yang dikenakan, perkara ini sudah masuk dan jelas gugatannya,"ungkap Haedar.
Sebelumnya, awak media menghubungi Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Putut Yudha Pratama terkait kasus tersebut.
"Berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan, kami menunggu info dari sana (kejaksaan) apakah ada yang mau dilengkapi atau sudah cukup,"pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Tiga Tersangka Kasus Korupsi KONI Luwu Kembalikan Kerugian Negara Rp368 Juta
-
Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
-
Jadi Tersangka, Mantan Dirut PDAM Luwu Ditahan
-
Jelang HUT Adhyaksa, Kejari Luwu Gelar Donor Darah
-
Wujudkan Masamba sebagai Kota Cerdas, Pemda Galakkan Kolaborasi Pentahelix