Investor Asal Tiongkok Paparkan Desain Stadion Untia di Hadapan Munafri-Aliyah
10 September 2025 23:52
Pemenuhan kelengkapan dokumen ini bertujuan untuk melindungi kelangsungan hidup satwa endemik dari kepunahan, serta mencegah penyebaran penyakit karantina.
MAKASSAR, BUKAMATA - Bidang Pengawasan dan Kepatihan Karantina (Wasdak) Pertanian Makassar menyerahkan 35 ekor reptil endemik Sulawesi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan. Reptil tersebut merupakan hasil dari penggagalan pengiriman melalui wilayah kerja Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, yang ternyata tidak berdokumen resmi.
Adapun 35 ekor reptil yang diserahkan terdiri dari 25 ekor Soa Layar dan 10 ekor Kadal Salak, yang merupakan hasil operasi kepatuhan bidang wasdak. Nantinya, 35 ekor reptil tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir, sangat mengapresiasi keberhasilan semua tim yang terlibat dalam upaya penggagalan pengiriman reptil tersebut. Baik itu dari Karantina Pertanian Makassar, Regulated Agent maupun Aviation Security.
"Karena tidak dilengkapi dokumen resmi yang sesuai dengan undang – undang, maka akan diserahkan ke BKSDA," kata Lutfie, Senin, 24 Januari 2022.
Ia menjelaskan, kedepannya setelah dilakukan sosialisasi ketentuan UU 21 Tahun 2019 secara massif dan masih terdapat lalulintas media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang - undangan, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum atau tindakan justisi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
"Karantina Pertanian Makassar akan melakukan perjanjian kerjasama dengan para pelaku jasa pengiriman, terkait dengan pemenuhan kelengkapan dokumen Karantina serta dokumen lain yang menjadi dokumen pendukung untuk melalulintaskan media pembawa," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemenuhan kelengkapan dokumen ini bertujuan untuk melindungi kelangsungan hidup satwa endemik dari kepunahan, serta mencegah penyebaran penyakit karantina. (*)
10 September 2025 23:52
10 September 2025 23:49
10 September 2025 22:45
10 September 2025 16:58