Ulfa
Ulfa

Rabu, 19 Januari 2022 18:30

Polres Jeneponto Amankan 36,32 Gram Sabu dari Tangan IRT Asal Bontoramba

Polres Jeneponto Amankan 36,32 Gram Sabu dari Tangan IRT Asal Bontoramba

Seorang ibu rumah tangga di Jeneponto diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu.

JENEPONTO, BUKAMATA -- Satuan Narkoba Polres Jeneponto menangkap terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu. Dia adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S, warga Kampung Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengungkapkan, pelaku inisial S sudah lama menjadi incaran polisi. Diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu warga Kecamatan Bontoramba, Jeneponto.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Jeneponto, seberat 36,32 gram bruto. Inisial SS ini dapat diduga bandar Narkoba jenis sabu-sabu yang sudah lama di incar satuan res Narkoba di daerah ini," terang Syahrul

Mantan Kasubag Humas Polres Jeneponto ini mengemukakan, bahwa dari hasil penyelidikan berhasil menangkap di TKP. Barang tersebut ditemukan di rumah yang diduga tersangka tersebut.

Barang jenis Narkotika ini ditemukan dalam kondisi terbungkus dan baru saja tiba dari luar daerah, termasuk timbangan yang digunakan pelaku untuk mengukur berat dari pada barang bukti tersebut.

"Jadi selain barang bukti itu Narkotika, ada satu bal saset kosong, sendal, kita juga temukan ada baju anak-anak jadi barang bukti tersebut dimasukkan dibungkus. Dari hasil keterangan tersangka ada juga pesanan barang yang pernah masuk di sendal tersebut," sebutnya

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap tersangka dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara denda Rp. 800 juta rupiah.

"Tidak menutup kemungkinan bisa berubah karena ini masih kita kembangkan sejauh mana peran pelaku dalam penangkapan ini, apakah memang betul dia merupakan perantara atau pengedar yang selama ini sudah sering mengeluarkan barang," kata Syahrul.

"Untuk fakta-fakta nantinya akan di dalami kasus ini yang dan masih mengumpulkan bukti-bukti, serta analisa yuridis," tambahnya.

Penulis : Samsul
#narkoba