Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Komisioner KPU Sulsel tidak mau terpaku pada mendekati berakhirnya masa jabatan. Terpenting tugas selaku komisioner dilaksanakan dengan baik, terutama menuntaskan tahapan-tahapan pemilu.
MAKASSAR, BUKAMATA -- Menjelang purnabakti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel fokus menuntaskan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai PKPU dan instruksi KPU RI. Diketahui, masa tugas komisioner KPU Sulsel akan berakhir pada Mei 2023 mendatang.
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan pihaknya tidak mau terpaku pada berakhirnya masa jabatan. Terpenting bagaimana tugas selaku komisioner dilaksanakan dengan baik, terutama menuntaskan tahapan-tahapan pemilu.
"Kita bekerja proporsial sesuai tugas. Saat ini kami lakukan adalah memanfaatkan waktu untuk tahapan dan kegiatan lain. Sambil menanti kepastian waktu pemungutam suara. Apalagi belum ditetapkan," ujarnya.
Adapun beberapa aktivitas yang dilakukan saat ini, mulai dari pembaruan Daftar pemilih berkelanjutan (DPB), Desa Peduli Pemilu dan pemilihan (DP3) sinkronisasi anggaran hingga pembahasan logistik pemilu 2024.
"Jadi, sekarang masih DPB, desa peduli pemilu. Persiapan seluruh tahapan pemilih menyiapakan kegiatanya, membangun membangun sistem kerjanya, SOP, job, serta sinkronisasi anggaran pemilu Kab/kota dan Provinsi," tambah Asram.
Soal anggaran, kata Asram, rencana pekan depan sudah disingkronkan dengan kabupaten/kota. Total semua belum final mau disetarakan. Ada juga ditanggung daerah dan nilainya berfariasi. "Anggaran initinya kita tunggu tanggal final, serta rinci dan rasionalisasi di setiap daerah," ujarnya.
Saat ditanya berapa nominal khusus anggaran dibahas di KPU Sulsel untuk pemilu 2024. Azram membeberkan jika nominalnya hampir sama pilkada 2018 lalu. Yang masuk daftar saat ini nilainya mencapai Rp 600 miliar.
"Kita akan juga konsultasikan ke Pemerintah. Nilai pemilu 2024 hampir sama 2018. Kalau kita estimasikan saat ini Rp 600 miliar, sudah rasionalisasi," ujarnya. (*)
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45