Diduga Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Kejari Jeneponto Tetapkan 4 Tersangka Rumah KAT
Empat orang tersebut PPK inisial HM, Konsultan HN , HS Pemilik Perusahaan dan BR Pelaksana.
JENEPONTO, BUKAMATA - Senin 17 November 2022. Kejaksaan Negeri Jeneponto (Kejari) menetapkan empat orang tersangka dugaan pembangunan rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT) di Bira-bira, Desa Gunungsilanu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.

Periksaan terhadap empat orang itu, berlangsung kurang lebih 6 jam, diruang Pidsus Kejaksaan Negeri Jeneponto (Kejari) Sulawesi Selatan. Empat orang tersebut PPK inisial HM, Konsultan HN , HS Pemilik Perusahaan dan BR Pelaksana.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidana) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardi Ilma Riadi mengungkapkan, bahwa dari ke empat orang tersangka tersebut salah satunya dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan, inisial HM, tiga lainnya pihak Swasta.
"Kami taksir kerugian negara kurang lebih Rp1, 3 miliar, sumber anggaran dari kementerian sosial (Kemensos) tahun 2019. Kasus ini mulai diselidiki pada 2021. Empat orang tersangka, satu orang dari pihak Dinsos dan tiga orang lainnya Swasta," terangnya,
Pantauan Bukamatanews.id, empat orang yang ditetapkan tersangka langsung dijebloskan masuk ke rumah tahanan kelas IIB Jeneponto dengan mengenakan baju rompi oranye, pengawalan pihak kejaksaan setempat.
News Feed
Curi Motor di Selayar, Dua Pemuda Ditangkap di Bulukumba
02 Mei 2026 09:39
Kemenlu Ungkap Kondisi Empat WNI Korban Pembajakan Kapal di Somalia
02 Mei 2026 08:48
Dirut Pelindo Perkuat Budaya HSSE & Sinergi Operasional di Regional 4
02 Mei 2026 08:09
Berita Populer
Fadia - Trias Ditarik, Indonesia Siapkan Duet Ana - Tiwi Hadapi Korsel di Semifinal Piala Uber 2026
02 Mei 2026 09:01
02 Mei 2026 08:09
02 Mei 2026 08:48
02 Mei 2026 09:39
