Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 12 Januari 2022 18:52

Webinar Nasional Kerjasama Fakultas Hukum Unhas dengan FKPT Sulsel, yang mengangkat tema Peran Pancasila dalam Pencegahan Radikalisme di Perguruan Tinggi, yang diselenggarakan Rabu, 12 Januari 2022.
Webinar Nasional Kerjasama Fakultas Hukum Unhas dengan FKPT Sulsel, yang mengangkat tema Peran Pancasila dalam Pencegahan Radikalisme di Perguruan Tinggi, yang diselenggarakan Rabu, 12 Januari 2022.

Cegah Radikalisme di Kampus, Fakultas Hukum Unhas Gandeng FKPT dan BNPT

Untuk mencegah berkembangnya gerakan radikal yang mengusung kekerasan sebagai bentuk aktivitas pergerakan (negatif), pergurun tinggi di Indonesia memiliki peran yang sangat penting. Nilai-nilai Pancasila tidak dapat dijadikan sebagai simbol formal belaka.

MAKASSAR, BUKAMATA - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) terus berupaya mencegah tumbuhnya radikalisme di kalangan kampus. Salah satunya, dengan menggandeng Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Farida Patittingi SH MHum, mengatakan, potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindakan radikalisme, tidak kalah bahayanya dengan virus Covid-19. Karena itu, paham ini tidak boleh masuk sedikitpun ke dalam lingkungan kampus, yang bersih dari nilai-nilai negatif perusak keutuhan bangsa.

"Kampus harus menjadi garda terdepan sebagai pilar pemersatu keutuhan bangsa," kata Prof Farida, pada Webinar Nasional Kerjasama Fakultas Hukum Unhas dengan FKPT Sulsel, yang mengangkat tema Peran Pancasila dalam Pencegahan Radikalisme di Perguruan Tinggi, yang diselenggarakan Rabu, 12 Januari 2022.

Direktur Kink Pancasila, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dr Dody Susanto SH MSi, dalam kesempatan tersebut menegaskan, tahun 2022 adalah tahun toleransi yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, penetapan Pancasila sebagai ideologi negara, juga harus diikuti sebagai ilmu pengetahuan agar terjadi perjuangan lanjutan untuk mengedukasi publik, sehingga intelektualis di Indonesia tidak hanya formal belaka.

Sementara, Ketua Pusat Studi Pancasila Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Irwansyah SH MH, menuturkan, pemahaman akan radikalisme itu harus dipahami secara utuh. Sebab, radikal itu adalah ciri berpikir filsafat. Radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem.

"Untuk mencegah berkembangnya gerakan radikal yang mengusung kekerasan sebagai bentuk aktivitas pergerakan (negatif), pergurun tinggi di Indonesia memiliki peran yang sangat penting. Nilai-nilai Pancasila tidak dapat dijadikan sebagai simbol formal belaka," jelasnya.

Salah satu solusi yang disampaikan oleh Prof Irwansyah sebagai langkah pencegahan bibit-bibit radikalisme tumbuh di lingkungan perguruan tinggi melalui pendidikan yang bersifat inklusif, dan didukung oleh pengentasan kesenjangan (gap) kesejahteraan di tengah masyarakat. (*)

 

#Cegah radikalisme #BNPT #Fakultas Hukum Unhas #Universitas Hasanuddin

Berita Populer