
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Netizen Sentil Rachel Vennya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara satu tahun terhadap artis cantik Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie atau yang biasa disapa Ardie Bakrie.
BUKAMATA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara satu tahun terhadap artis cantik Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie atau yang biasa disapa Ardie Bakrie.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memvonis hukuman satu tahun penjara terhadap sopirnya, Zen Vivanto.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," jelas Hakim Ketua Muhammad Damis dikutip Bukamata dari Antara, Selasa (11/1/2022).
Melihat kabar tersebut, netizen memberikan pendapat pada akun pribadi milik masing-masing tersangka, hingga menjadi trending topik nomer 1 di Twitter.
"Mungkin nia ramadhani kurang sopan makanya dipenjara,"tulis akun Twitter @ryaantri.
"Kalo nia ramadhani sopan, mungkin hukumannya cuma 2 bulan. kayak raven & gaga.," kata akun Twitter @rendirempage
"Nia Ramadhani harusnya berguru kesopanan dulu sm mbak rechel," ujar akun Twitter @lesouriredewin
"Mgkn Nia Ramadhani kalah sopan sama RV.," lanjut akun Twitter @worstburger
"Tak semua yang punya uang bisa mengatur semuanya...Mau suap atau jual beli hukum...Loby loby juga mesti ada etika..Kurang Rich gimana Nia Ramadhani...," tutup akun Twitter @RatryNayctyxx.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47