Krisis Suriah Memanas: Milisi Irak Didukung Iran Bantu Damaskus Setelah Jatuhnya Aleppo
03 Desember 2024 00:06
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan kekosongan jabatan para gubernur itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
BUKAMATA - Masa jabatan tujuh gubernur akan habis pada tahun 2022 ini. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan para gubernur itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Posisi mereka sementara diisi oleh penjabat kepala daerah karena pemerintah telah memutuskan pelaksanaan Pilkada digelar serentak pada 2024 mendatang.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan bahwa "pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan kekosongan jabatan para gubernur itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni.
Adapun secara total, ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun ini.
Berikut ini 7 gubernur yang habis masa jabatannya tahun ini:
1. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Anies memimpin DKI Jakarta sejak dilantik Presiden Jokowi pada 2017. Anies yang berpasangan dengan Sandiaga Uno memenangkan Pilkada DKI setelah mengalahkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Namun, Sandiaga Uno mengundurkan diri karena menjadi cawapres di Pilpres 2019. Posisi yang ditinggalkan Sandi kemudian diisi oleh Ahmad Riza Patria.
2. Gubernur Banten Wahidin dan wakilnya, Andika Hazrumy juga habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022. Keduanya resmi memimpin Banten sejak dilantikan Presiden Jokowi pada 12 Mei 2017.
3. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan wakilnya, Abdul Fatah memimpin sejak 12 Mei 2017. Jabatan keduanya akan habis pada 15 Mei 2022.
4. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan wakilnya, Idris Rahim akan habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022. Keduanya resmi memimpin Gorontalo setelah dilantik Presiden Jokowi pada 12 Mei 2017.
5. Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal dan Wakil Gubernur Eny Anggraeny Anwar menjabat sejak 12 Mei 2017. Masa jabatan keduanya akan habis pada 15 Mei 2022.
6. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan wakilnya, Mohamad Lakotani akan berakhir masa jabatannya pada 15 Mei 2022. Keduanya memimpin Papua Barat sejak 12 Mei 2017.
7. Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juli 2022. Awalnya, Nova menjabat sebagai wakil gubernur, tapi sejak 5 November 2020 diangkat menjadi gubernur menggantikan Irwandi Yusuf yang terjerat kasus korupsi. Posisi Wakil Gubernur Aceh yang ditinggalkan Nova hingga saat ini masih kosong. Penyebabnya, hingga saat ini belum ada kesepakatan di antara partai pengusung.
03 Desember 2024 00:06
02 Desember 2024 23:36
02 Desember 2024 23:33
02 Desember 2024 20:49
03 Desember 2024 00:06