Rahma Amin
Rahma Amin

Minggu, 02 Januari 2022 14:12

Integrasi Sipol Menuju Data Parpol Berkelanjutan

Integrasi Sipol Menuju Data Parpol Berkelanjutan

KPU RI menyampaikan fungsi pengolahan data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

MAKASSAR, BUKAMATA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengundang partai politik peserta Pemilu 2019 untuk membahas rencana integrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dengan Aplikasi pada Partai Politik. Pertemuan ini juga untuk menyampaikan fungsi Sipol yang lebih luas, yakni pemutakhiran data partai politik berkelanjutan.

“Hal ini penting kami lakukan supaya kami dapat memastikan pelayanan kami masing-masing untuk pelaksanaan tahapan pendaftaran verifikasi ke depan,” ungkap Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling saat membuat kegiatan.

Hal lain yang juga ingin disampaikan pada pertemuan adalah terkait manajemen user, agar pemanfaatan Sipol yang akan digunakan bisa dipastikan mudah efektif efisien dan akuntabel. “Besar harapan kami penggunaan TI ini, KPU dan parpol dapat banyak kemudahan,” tambah Melgia.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) KPU RI, Sumariyandono yang hadir pada pertemuan daring ini menyampaikan fungsi baru yang terdapat didalam Sipol. Satu yang paling mencolok menurut dia adalah fungsi pengolahan data partai politik berkelanjutan. “Juga dari landasan hukumnya beda, oleh karena itu proses bisnis Sipol baru akan berbeda,” kata pria yang akrab disapa Dono.

Hal baru lainnya adalah terkait monitoring progres tahapan, rekam jejak arsip, serta fungsi konsultasi. “Rekam jejak arsip, setiap perubahan data yang bapak/ibu sampaikan di Sipol itu terekam, data yang diupload bisa terlihat. Dan terakhir fungsi konsulitasi untuk memudahkan KPU dengan parpol,” jelas Dono.

Dono pun menyampaikan secara singkat fungsi baru tersebut ke dalam fitur yang terdapat didalam aplikasi Sipol. Dia juga menjelaskan tentang integrase data (melalui API, sharing file, sharing database), juga mekanisme pengisian data dan dokumen parpol. “Kelompok data akun, petugas penghubung, anggota, kantor, pengurus, dan profil,” terang Dono. (#)

#KPU

Berita Populer