Samsul Bahri
Samsul Bahri

Minggu, 02 Januari 2022 13:55

IST
IST

Cabuli Anaknya Sejak 2015, Seorang Ayah Diamankan Polisi

Seorang ayah diancam 15 tahun penjara karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak sendiri, Pelaku saat ini diamankan oleh pihak kepolisian Polres Ketapang, Kalimantan Barat.

BUKAMATA - Sungguh bejat perlakuan seorang ayah yang berinisial AS (50). Bukannya menjaga kehormatan anaknya, Ia malah jadi pelaku pencabulan kepada anaknya sendiri.

Pelaku mencabuli anaknya sejak masih umur tahun ini sudah diamankan oleh jajaran kepolisian Polres Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu (2/1/2022).

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan, pelaku melakukan perbutannya sejak tahun 2015, atau pada saat itu anaknya masih berusia 10 tahun.

"Pelaku kami amankan di rumahnya, usai kami melakukan visum terhadap korban. Perbuatan pelaku ini berulangkali sejak tahun 2015 atau ketika usia korban 10 tahun," ujar Yani.

Yani menjelaskan, pencabulan dilakukan seorang ayah ini saat istrinya atau ibu korban pergi bekerja.

Akibat dari perbuatan pelaku, ia dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Pelaku saat ini masih dalalm proses pemeriksaan atau penyidikan," ungkap Yani.

Menyikapi peristiwa itu, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang Harlisa mengaku, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

"Pihak kami akan berkordinasi dengan ibu korban supaya dapat mensuport korban dan bukan menyudutkan korban karena telah berani menceritakan kejadian ini. Karena kita khawatir ada tekanan atau intervensi," ucap Harlisa.

#Pencabulan #Ayah Perkosa Anak

Berita Populer