“Dua Tahun Tak Ada Berita Baik”, Mahasiswa Trisakti Kritik Pemerintah
29 Oktober 2026 22:22
Penganiyayaan dilakukan pelaku karena tidak terima dibilangin tidak pewaran oleh korban. Saat ini, kasus itu sudah ditangani oleh jajaran unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
BUKAMATA - Seorang remaja berusia 12 tahun korban pemukulan harus menahan sakit karena pukulan dari dua orang temannya sendiri.

Aksi pemukulan kedua pelaku bukan tanpa alasan, remaja 12 tahun yang jadi korban penganiyayaan itu pukul gegara umpatan kepada dua teman sebayanya,
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menerangkan, kedua pelaku S (16) dan R (15) tersinggung dengan ucapan korban yang menuding kedua pelaku sudah tidak perawan.
"Mereka yah biasa, cela-celaan, itu karena masalah dibilangin tidak perawan. akhirnya dipukul sama itu pelakunya," kata Selasa (28/12/2021).

Arif Dermawan menambahkan, penganiyayaan terjadi di Cilincing, Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB, pada Sabtu (4/12). Kini kedua orang pelaku telah diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
"Sudah kita proses semuanya. Pelaku sudah kita amankan mereka (pelaku) sama-sama teman," ujar dia.
Atas perbuatan, kedua pelaku dijerat atas pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 tentang Kekerasan Terhadap Anak. Meski begitu, kedua pelaku tak ditahan.
"Karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun. Tetapi proses tetap lanjut," tandas dia.
29 Oktober 2026 22:22
29 Oktober 2026 21:55
29 Oktober 2026 14:50
29 Oktober 2026 11:11
29 Oktober 2026 13:15
29 Oktober 2026 09:34
29 Oktober 2026 11:01
29 Oktober 2026 10:53