Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 21 Desember 2021 13:05

Parpol Pengusung Godok Delapan Nama, Siapa yang Pantas Dampingi Andi Sudirman?

Parpol Pengusung Godok Delapan Nama, Siapa yang Pantas Dampingi Andi Sudirman?

Tiga partai pengusung yang berhak mengajukan bakal calon wakil gubernur adalah PDIP dan PKS masing-masing delapan kursi. Adapun PAN hanya tujuh kursi dari 85 kursi di parlemen provinsi.

MAKASSAR, BUKAMATA - Tiga partai pengusung Nurdin Abdullah - Andi Sudirman Sulaiman di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel tahun 2018 lalu, ternyata telah menyiapkan kader terbaiknya untuk mendampingi Andi Sudirman, di sisa masa jabatannya. Ada delapan nama yang didorong oleh pan, PKS, dan PDIP.

Partai Amanat Nasional (PAN) menyodorkan nama Ashabul Kahfi, Syamsuddin Karlos, dan Irfan AB. Sedangkan dari PKS, ada nama Sri Rahmi, Muzayyin Arif, Ariadi Arsal, dan Amri Arsyid. Satu nama lagi, Andi Ansyari, diajukan PDIP.

Diketahui, proses hukum Nurdin Abdullah telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkra. Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel masih menunggu surat pemberhentian tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel dari Kementrian Dalam Negeri.

Pendamping Andi Sudirman Sulaiman, harus ditentukan paling telat Maret 2022. Jika pada Maret 2022 ini Andi Sudirman belum punya wakil, maka Sulsel akan dipimpin gubernur tanpa wagub.

"Maret 2022 nanti, adalah batas akhir apakah Andi Sudirman laik didampingi wagub atau tidak," kata Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle, belum lama ini.

Ia menjelaskan, penetapan pendamping Andi Sudirman di sisa masa jabatannya, merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. PP tersebut menyebutkan, salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah memilih kepala daerah (gubernur/ bupati/wali kota dan wakilnya) jika terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

"Desember (2021) ini masih 20 bulan, nanti Maret (2022) baru 18 bulan. Kalau sebelum Maret (2022), Presiden Jokowi sudah terbitkan SK penetapan (Sudirman) gubernur definitif, pengganti Prof NA, berarti partai pengusung dan kami DPRD masih bisa tetapkan wagub. Kita lihatlah nanti dinamika di Jakarta, dan di parlemen," jelas anggota Fraksi Demokrat DPRD Sulsel itu.

Masa jabatan pasangan Nurdin Abdullah - Andi Sudirman sejatinya berakhir 5 September 2023. Mereka dilantik Presiden Joko Widodo,  di Istana Negara Jakarta, 5 September 2018, tiga tahun lalu.

Artinya, terhitung per Senin 21 Desember 2021 ini, Andi Sudirman masih akan menjabat gubernur definitif selama 20 bulan, sebelum masa jabatannya berakhir awal September 2023.

"Informasi terakhir setelah NA terima putusan majelis hakim, berarti kini (panitra) pengadilan tipikor lagi siapkan salinan putusan, untuk jadi rujukan Mendagri buat surat ke Presiden sebelum (Andi Sudirman) dilantik jadi gubernur definitif," kata Selle.

Proses Penetuan Wagub

Selle menjelaskan, secara umum proses administrasi penetapan gubernur defenitif, serupa dengan Penggantian Antar Waktu (PAW) legislator. DPRD kelak hanya menggelar paripurna khusus untuk menetapkan gubernur definitif.

"Ini pun juga harus lebuh dulu ditetapkan agendanya oleh Badan Musyawarah DPRD, dan disetujui pimpinan dewan," jelasnya.

Perihal penentuan wakil gubernur definitif, anggota DPRD tiga periode ini menyebutnya dengan kalimat 'persoalan lain'.

"Salinan putusan di panitra tipikor satu persoalan. Penetapan jadi gubernur satu soal, dan penentuan wakil gubernur juga satu soal yang punya proses dan dinamika sendiri," ujar Ketua Bappilu Partai Demokrat Sulsel ini.

Tiga partai pengusung yang berhak mengajukan bakal calon wakil gubernur adalah PDIP dan PKS masing-masing delapan kursi. Adapun pan hanya tujuh kursi dari 85 kursi di parlemen provinsi.

Ketiga parpol pengusung PDIP, PKS, dan PAN, sejauh ini belum secara resmi mengumumkan calon pendamping Andi Sudirman pada sisa masa jabatannya. (*)

#Andi Sudirman Sulaiman #Pilgub Sulsel #PAN #PKS #PDIP

Berita Populer