
Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, 2 Prajurit TNI AU Ditahan
Indan memastikan pihak POM AU sudah melakukan pendalaman terhadap kedua okum prajurit tersebut. Keduanya diduga terlibat kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
BUKAMATA - Dua orang prajurit TNI AU yang terlibat dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina setelah pulang dari Amerika Serikat, ditahan Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POM TNI AU).

Dua prajurit TNI AU itu berinisial RF dan IG. Hal tersebut diungkapkan Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah. Dia mengatakan saat ini keduanya dilakukan penahanan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik.
Indan mengatakan RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sedangkan GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya.
Indan memastikan pihak POM AU sudah melakukan pendalaman terhadap kedua okum prajurit tersebut. Keduanya diduga terlibat kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV," kata Indan dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Indan menyebut sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut akan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia juga menegaskan penahanan terhadap keduanya sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya. "Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," ucapnya dilansir detikcom.
Diketahui, selebgram Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat. Meski divonis bersalah dan mengaku memberi suap, Rachel Vennya tak ditahan.
Rachel Vennya menjalani sidang kasus kabur dari karantina bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia. Sidang digelar di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Banten pada Jumat (10/12).
Sidang berlangsung kilat sejak siang sampai sore. Hakim menyatakan Rachel VEnnya, Salim dan Maulida bersalah telah kabur dari karantina. Mereka dijatuhi vonis masing-masing 4 bulan penjara.
"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar hakim.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47