Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Meninggalnya pria bernama lengkap Andi Pattalolo ini dipertayakan pihak keluarga. Sebab, ditemukan sejumlah luka-luka lebam di sekujur tubuhnya.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kematian Andi Lolo narapidana narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi, Gowa, menjadi misteri. Dia meninggal dengan luka lebam di sekujur tubuhnya usai dijemput polisi.
Meninggalnya pria bernama lengkap Andi Pattalolo ini dipertayakan pihak keluarga. Sebab, ditemukan sejumlah luka-luka lebam di sekujur tubuhnya.
"Banyak luka lebam mulai tangan dan punggung, serta ada tusukan seperti bekas jarum di kepala, dan bagian tangan kanan patah," kata istri Andi Lolo, Maryam usai pemakaman, Jumat (17/12/2021).
Senada, Kuasa Hukum keluarga Andi Lolo, Muh Abduh mengungkapkan, saat dijemput Andi Lolo dalam kondisi sehat dan tidak ada luka. Tetapi setelah keluar dari Lapas Bolangi dibawa polisi ditubuh Andi Lolo ditemukan luka lebam.
"Informasinya juga bahwa dilakukan penjemputan oleh pihak kepolisian dalam hal pengembangan kasus yang diduga melibatkan almarhum. Pada saat proses perjalanan itulah, kami mendapatkan informasi dari pihak keluarganya bahwa yang bersangkutan meninggal," kata Muh Abduh.
Bahkan kata Abduh, saat penyerahan jenazah Andi Lolo, keluarga mengungkapkan adanya luka lebam di sejumlah tubuh suami kliennya.
"Kami menyampaikan dengan tegas bahwa kami mengecam tindakan yang terjadi kepada korban dan meminta kepada kementerian hukum dan HAM, Kapolri khususnya Kapolda Sulawesi Selatan dengan segala kewenangannya untuk mengusut tuntas kasus ini," pintanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Bolangi, Yusran Sa'ad menegaskan kematian Andi Lolo bukan saat berada di Lapas Bolangi, tetapi saat sudah diserahterimakan ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
"Sudah di luar lapas dan sudah diserahterimakan ke pihak polda, dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Silakan konfirmasi ke sana terkait hal-hal lebih lanjutnya," tegasnya.
Lapas Bollangi, kata Yusran, telah menyerahkan semua tanggungjawab ke Polda Sulsel. Saat mereka datang meminjam korban.
“Penyerahan kami lakukan sudah sesuai prosedur. Seperti prosedur administrasi. Jadi sejak korban meninggalkan lapas itu sudah menjadi tanggungjawab Polda,” tegas Yusran.
Terpisah, Sementara Kabid Humas Polda Sulsel menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan . Termasuk meminta keterangan penyidik yang menjemput Andi Lolo. "Sedang dilakukan klarifikasi oleh propam sambil kita menunggu hasil autopsinya," kata Ade.
Diketahui, Andi Lolo merupakan warga binaan Lapas Bolangi dalam kasus narkoba. Andi Lolo divonis 15 tahun penjara dan sudah menjalani separuh masa hukumannya.
Andi Lolo ditangkap Senin (1/2/2016) silam. Warga Pekkabata Pinrang tersebut diringkus oleh Sat Narkoba Polrestabes Makassar saat menjemput sabu 1 kg di sebuah kantor jasa pengiriman barang.
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46