Samsul Bahri
Samsul Bahri

Jumat, 17 Desember 2021 15:24

IST
IST

DPRD Makassar Harap Walikota Sanksi Bagi ASN Mudik Nataru

Walikota harus tegas menjalankan aturan. Pengawasan juga perlu lebih ketat agar ada proteksi dini. Tujuannya kata dia, mencegah mudik lebih awal.

MAKASSAR, BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar pemerintah Walikota Makassar memberi sanksi tegas bagi ASN yang mudik saat Nataru 2021.

"Kita harap larangan mudik Nataru ditaati ASN di daerah. Terutama di Pemkot Makassar ini, harus ada sanksi yang tegas bagi ASN yang melanggar ketentuan itu," ujar Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle.

Arifin mengatakan, wali kota harus tegas menjalankan aturan. Pengawasan juga perlu lebih ketat agar ada proteksi dini. Tujuannya kata dia, mencegah mudik lebih awal.

"Jangan sampai ada yang mudik tidak terpantau. Jadi ini perlu pengawasan," kata anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini, Jumat (17/12/2021).

Diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan itu termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Arifin menuturkan, aturan pemerintah pusat perlu ditaati. Pemerintah kota harus bisa memastikan seluruh ASN tidak cuti saat Nataru.

"Yang terpenting kita minta jangan mudik, untuk mengantisipasi ledakan daripada kasus. Walaupun dikatakan Makassar sudah masuk di level 2 tapi kita mencegah supaya tidak timbul kembali," tegas Arifin.

Arifin Kulle berharap, edaran pemerintah pusat tak hanya menjadi imbauan semata oleh pemerintah daerah. Tetapi butuh ketegasan pemkot menjalankan aturan itu untuk kepentingan masyarakat umum.

"Barangkali mungkin mudik terbatas, bersama keluarga, namanya Natal. Itu sah-sah saja asal tetap menjaga protokol kesehatan. Maka butuh ketegasan untuk aturan ini," papar Arifin Kulle.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPRD Kota Makassar