BUKAMATA - Anggota DPD RI, Fahira Idris dari DKI Jakarta mengecam tindakan seorang guru HW yang memperkosa santriwati di Bandung.
Menurutnya, tindaka guru itu memperkosa anak di bawah umur ini adalah kejahatan luar biasa.
"Satu-satunya opsi hukuman untuk pelaku adalah pidana paling berat sesuai ketetapan UU Perlindungan Anak, yaitu mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman tambahan kebiri kimia." kecam Fahira Idris melalui akun twitternya @Fahira Idris DPD RI, Minggu (12/12/2021)
Predator seperti ini, tambah Fahira, tidak layak dan tidak boleh lagi ada di lingkungan masyarakat. Harus di penjara selama-lamanya. Ini kejahatan luar biasa.
"Pelaku ini predator anak. Sngt biadab. Sngt bbahaya bagi masyarakat. Tdk ckp hanya dihukum penjara selama2nya tp hrs dberi hukuman tambahn kebiri kimia krn pelaku adl predator & korbanny sdh belasan," tulis kembali Fahira Idris.
Fahira mengingatkan bahwa sesuai UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
Apa yang dilakukan pelaku sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa sehingga hukumannya bukan hanya hukuman pokok tatapi juga hukuman tambahan yaitu kebiri kimia yang memang ditujukan untuk para predator anak.
BERITA TERKAIT
-
Ayah di Luwu Perkosa Anaknya, Ulah Bejatnya Terbongkar Gara-gara Ini
-
Hasil Liga 1: Imbang 2-2 Lawan Persela, Posisi PSM Makassar Belum Aman
-
Pria di Palopo Tega Rudakpasa Anak Tirinya
-
Cabuli Anaknya Sejak 2015, Seorang Ayah Diamankan Polisi
-
Dihadapan Polisi, Seorang Ayah Akui Rudapaksa Anaknya Enam Kali Sampai Hamil