Redaksi
Redaksi

Jumat, 10 Desember 2021 21:52

Terdakwa Penganiaayaan, Oknum Dokter di Vonis Bersalah PN Jeneponto

Terdakwa Penganiaayaan, Oknum Dokter di Vonis Bersalah PN Jeneponto

Masa percobaan 4 bulan putus 1 bulan. Dan selama 4 bulan, kalau melakukan tindak pidana, maka akan masuk pidana penjara selama 1 bulan

JENEPONTO, BUKAMATA - Jumat 10 Desember 2021, Pengadilan Negeri Jeneponto memutus perkara penganiaayaan. Pelaku oknum dokter bernama Sulfian Syam, di vonis terbukti bersalah dengan hukuman percobaan 4 bulan.

Sidang dipimpin langsung hakim tunggal pengadilan, Pattanuddin dengan menghadirkan terdakwa Sulfian syam, termasuk korban bernama Syamsu bin Swala. Panitra dalam perkara sidang penganiaayaan tersebut, Thedores.

"Masa percobaan 4 bulan putus 1 bulan. Dan selama 4 bulan, kalau melakukan tindak pidana, maka akan masuk pidana penjara selama 1 bulan," terang Ketua Panitra Pengadilan Jeneponto, Thedores kepada Wartawan.

Informasi yang diperoleh Bukamata, sementara Syamsu dan Heri Mustari sedang menjalani proses penahanan di rutan kelas IIB Jeneponto, setelah ditahan oleh Kejaksaan, saat ini juga menunggu sidang putusan Pengadilan Negeri Jeneponto.

Sebelumnya diberitakan, Sabtu 14 Agustus 2021, warga Kampung Palloli, Desa Bontocini, Kecamatan Rumbia, melaporkan pria berinisial Su ke Polres Jeneponto.

Laporan kasus dugaan penganiayaan itu teregistrasi dengan nomor LP/H/205/VIII/Res 1.6/2021/Polda Sulsel/Res Jeneponto.

Pelapor bernama Syamsu mengaku sebagai korban penganiayaan. Dia mengaku dipukul menggunakan kepalan tangan alias tinju satu kali. Kena hidung hingga mengeluarkan darah.

"Pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Jeneponto. Saya percayakan proses hukum lebih lanjutnya di Polres Jeneponto," ujar salah seorang kepala dusun tersebut.

Penyidik Polres Jeneponto, Aipda Sulaiman mengatakan, segera dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

"Jadi untuk sementara yang diambil laporannya baru pelapor. Nanti akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi korban," terangnya.

Pada bagian lain, terlapor Sulfian syam juga mengaku telah melapor ke Polres. Dia juga merasa jadi korban penganiayaan.

"Saya juga melaporkan tiga orang warga Desa Bontocini, yang terlibat dalam dugaan penganiayaan, saat pembentukan panitia pilkades. Kita percayakan ke pihak kepolisian setempat," sebut Sulfian

Penulis : Samsul
#kabupaten jeneponto