
Aksi Heroik Sopir Pete-pete Viral di Gowa Berakhir di Kantor Polisi
Polisi berhasil mengamankan para sopir berserta kendaraan mobil Pete-pate yang viral di Gowa. Polisi juga melakukan sanksi penilangan dan membuatkan surat pernyataan.
GOWA, BUKAMATA - Aksi heroik dua sopir Pete-pete yang viral dimedia sosial, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Satlantas Polres Gowa.

Aksi nekat para sopir mendorong mobil mogok di Jalan Poros Panciro-Pallangga, Kabupaten Gowa pada hari Selasa (30/11/2021) lalu itu dibantu temannya bernama Ansar yang mendorong menggunakan kaki
Kejadian membahayakan itu langsung ditelusuri Satlantas Polres Gowa, polisi pun berhasil mengamankan satu unit Pete-pete di Mapolres Gowa, Sabtu (4/12/2021), termasuk kedua orang sopir dan Ansar sendiri yang mendorong mobil tersebut.
Salah seorang pengemudi sopir Pete-pete, Alfian mengakui perbuatannya itu salah, sehingga ia menerima surat tilang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang berbahaya itu.
"Mobil itu rusak disekitar Jalan Poros Pallangga-Panciro untuk dibawa ke Jalan Pao-pao diperbaiki di bengkel," demikian Alfian dihadapan polisi.
Sementara, Kasatlantas Polres Gowa, Iptu Rusdi Yunus mengatakan, saat kejadian viral itu, ia langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan pencarian sopir Pete-pete karena aksinya sangat berbahaya.
"Kami langsung perintah anggota untuk menindaki pengemudinya, karena ini sangat membahayakan, bahaya untuk si sopir dan temannya, bahaya juga untuk pengendara lainnya," ucap Rusdi Yunus.
Rusdi menambahkan, kedua pengemudi itu dikenakan sanksi tilang, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang tidak patut dicontoh itu.
"Kami melakukan langkah-langkah dan menilangnya, kami suruh buat juga surat pernyataan untuk tidak dilakukan lagi," papar Rusdi.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47