Redaksi
Redaksi

Kamis, 02 Desember 2021 23:21

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauzian menyebut berbagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku, termasuk untuk pengupahan. (Foto: Ist/Dok Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauzian menyebut berbagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku, termasuk untuk pengupahan. (Foto: Ist/Dok Kemnaker)

Pengaturan Pengupahan Masih Berdasarkan UU Cipta Kerja

Aturan Pelaksanaan Mengenai UU Cipta Kerja Masih Berlaku, Termasuk Pengupahan

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauzian menyebut berbagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku, termasuk untuk pengupahan.

BUKAMATA – Berbagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku.

Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzian, melaui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (2/12/2021).

Menurut Ida, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku.

“Tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK. Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan  masih tetap berlaku,” ucapnya menegaskan.

Ida berpendapat, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.

Oleh sebab itu, Ida meminta kepada semua pihak, khususnya para kepala daerah, untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021.

“Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha,” tuturnya.

Ida bahkan menyatakan bahwa upah minimum merupakan instrumen pengaman bagi pekerja atau buruh. Perusahaan tidak boleh membayar upah mereka di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah.

Penetapan upah minimum provinsi dilaksanakan oleh Gubernur setiap tahunnya. Upah minimum kota atau kabupaten juga dapat ditetapkan oleh gubernur jika rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Atau, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.

Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah upah minimum provinsi, dan nilainya harus lebih tinggi dari UMP.

"Formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 ditujukan agar kesenjangan upah minimum antar wilayah, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota tidak semakin melebar,” lanjutnya.

Dia menyatatakan optimistis jika jurang kesenjangan ini dapat diatasi, maka daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.

“Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

#Kemenaker

Berita Populer