Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Secara umum, THR keagamaan wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh PKWT/PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.
BUKAMATA, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun ini yakin pengusaha akan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yakin para pengusaha akan membayar THR Keagamaan 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh.
"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh)," ucap Menaker dalam keterangan resmi Biro Humas Kemenaker, Jumat (15/4/2022).
Sementara itu, untuk mengedukasi masyarakat, Kemenaker melalui akun Instagram resminya @kemnaker menjelaskan jenis pekerja apa saja yang berhak terima THR dan tidak.
Secara umum, THR keagamaan wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh PKWT/PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.
Berikut daftar pekerja/buruh yang berhak dan tidak berhak mendapatkan THR melansir dari @Kemnaker, Minggu (17/4/2022).
Pekerja/buruh Dapat THR Pekerja
Kemenaker menuliskan berdasarkan Pasal 5 ayat 3 Permenaker No. 6/2016, jika ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk mendapatkan THR tidak sesuai di hari raya keagamaan yang dianut, maka hal ini harus tertuang dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan yang telah disepakati bersama.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46