PINRANG, BUKAMATA - Ippang, warga Teppo, Kecamatan Patampanua, Pinrang, merugi Rp95 juta. Dia tertipu komplotan penipu bermodus jual beli mobil.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, atas laporan tersebut, pihaknya berhasil membongkar kasus tersebut dan menangkap pelaku di Kalimantan Timur.
Penipuan itu terjadi Minggu, 5 September 2021, sekitar pukul 13.00 Wita, di BRI Teppo, Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Baca Juga :
Pelakunya, perempuan RB (32), IRT alamat Jl. Daeng Mangkona RT 17 Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda Seberang, Provinsi Kaltim.
Pelaku lainnya juga dari alamat yang sama, lelaki GL (28), MR (24), dan BR (38). Modus pelaku, mereka memposting di akun Facebook dengan menawarkan satu unit mobil merek Honda Brio kepada korban.
Kemudian pada saat korban ingin melihat dan mengecek kondisi mobil yang ditawarkan, terduga pelaku memberitahukan bahwa mobil tersebut adalah milik keluarganya dan memberikan nomor kontak pemilik mobil tersebut kepada korban.
Kepada pemilik mobil, terduga pelaku menyampaikan bahwa ada keluarganya yang akan melihat mobil tersebut. Dia menyampaikan kepada keduanya, bahwa pada saat bertemu jangan bahas masalah harga.
"Kalau mau bahas harga sama saya saja," demikian kata pelaku seperti ditirukan AKP Deki.
Sehingga, pada saat keduanya sepakat, terduga pelaku meminta supaya harga jual mobil dikirim kepada rekening yang diberikan oleh terduga pelaku.
Atas laporan korban, Satreskrim Polres Pinrang melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka mengetahui keberadaan pelaku.
Lalu, atas arahan AKP Deki, Kanit Resmob Aipda Aris memimpin tim ke Kaltim. Diback up Jatanras Polda Kaltim dan Unit Jatanras Polres Samarinda, pada Senin, 15 November 2021 sekira pukul 22.00 Wita Tim Crime Fighters Satreskrim Polres Pinrang, berhasil menggulung para penjahat itu di Jl. Harun Napsi, Kelurahan Lapak Dalam, Kecamatan Lewajanan Olir, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim.
Tim Crime Fighters Satreskrim Polres Pinrang, berangkat pada Minggu, 14 November 2021, sekira pukul 09.00 Wita dari Bandara Sultan Hasanuddin Kota Makassar. Lalu pada pukul 09.55 Wita, tim tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kota Balikpapan, Kaltim.
Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kaltim. Diterima oleh Panit Jatanras Polda Kaltim, Ipda Raemond. Selanjutnya, tim diarahkan menuju ke Kota Samarinda dan melakukan koordinasi dengan unit Jatanras Polda Kaltim dan Unit Jatanras Polres Samarinda, serta Unit Jatanras Polsek Jajaran Polres Samarinda.
Tim melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan MR selaku pemilik rekening. Dia mengaku telah menjual rekening miliknya tersebut kepada lelaki GL dengan harga Rp500 ribu.
Selanjutnya, tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan lelaki GL bersama dengan istrinya perempuan RB di Jl. Harun Napsi, Kelurahan Lapak Dalam, Kecamatan Lewajanan Olir, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim.
Dia mengaku telah menyerahkan rekening yang dibeli dari MR kepada istrinya RB. Hasil Keterangan RB, rekening milik MR tersebut telah dijual kepada kepad BR yang beralamat di Desa Longbeleh Modane, Kecamatan Kembang Jenggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kutai Kartanegara, dengan harga Rp1 juta.
Selanjutnya, tim menuju Polres Kutai Kartanegara dan melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras Polres Kutai kartanegara, selanjutnya tim menuju Polsek Kembang Jenggut dan melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Kembang Jenggut.
Pada Rabu, 17 November 2021 sekira jam 17.00 Wita, tim berhasil mengamankan lelaki BR di Desa Longbeleh Modane, Kecamatan Kembang Jenggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kutai Kartanegara.
Dari hasil interogasi, BR mengakui telah melakukan komunikasi dengan perempuan RB dengan mengunakan nama Reni. Dia menyuruh mencarikan rekening bank yang akan digunakan untuk bertransaksi pada saat melakukan penipuan. Pada saat perempuan RB sudah mendapatkan nomor rekening, dia langsung melakukan komunikasi dengan lelaki FS, yang sementara menjalani hukumannya di Rutan Sempaja Kota Samarinda.
Sementara lelaki BR mendapatkan Rp200 ribu untuk satu nomor rekening. Selanjutnya tim kembali ke Kota Samarinda. Pada Jumat, 19 November 2021 sekira pukul 14.00 Wita, dengan diback up Tim Jatanras Polres Kota Samarinda, tim masuk ke Rutan Sempaja Kota samarinda dan melakukan introgasi kepada lelaki FS.
Turut diamankan barang bukti berupa, lima buah buku rekening BCA dengan Kartu ATM, empat lembar ATM mandiri, dua lembar ATM BRI, satu lembar ATM Danamon, 30 buah kartu perdana Telkomsel, tiga unit handphone, satu unit sepeda handphone merek Oppo Reno 6 hitam.
Lalku, pada Senin, 22 November 2021, sekira pukul 09.00 Wita, Tim Resmob Polres Pinrang tiba di pelabuhan Kota Parepare dengan membawa terduga pelaku. Selanjutnya, tim menuju Polres Pinrang dan menyerahkan terduga pelaku kepada penyidik, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Maulana