Redaksi
Redaksi

Kamis, 18 November 2021 21:44

Penyerahan tersangka kasus korupsi BSPS ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Penyerahan tersangka kasus korupsi BSPS ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Sebelum Mutasi ke Barru, Iptu Andi Kurniawan Sukses Bongkar Kasus Korupsi yang Lidik Sejak 2016 di Jeneponto

Kasus dugaan korupsi dana BSPS, dibongkar oleh Iptu Andi Kurniawan sebelum pindah ke Polres Barru.

JENEPONTO, BUKAMATA - Dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun anggaran 2014, yang dialokasikan di Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto, berhasil dibongkar polisi.

Proyek tersebut memiliki PAGU anggaran sebesar Rp3,4 miliar dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.

Mulai dilakukan penyelidikan tahun 2016, selanjutnya dinaikkan statusnya ke penyidikan pada tahun 2017. Namun terjadi beberapa kendala.

Barulah pada tahun 2021, yang saat itu Kasat Reskrim Polres Jeneponto dijabat oleh Iptu Andi Kurniawan, dilakukan penyidikan lanjutan.

Hasilnya, telah menetapkan tersangka antara lain, M, I, AFI, dan MS. Selanjutnya pada 25 Mei 2021, pengiriman berkas perkara tahap satu.

Iptu Andi Kurniawan kemudian dimutasi ke Polres Barru sebagai Kasat Reskrim Polres Barru pada 21 Oktober 2021. Kemudian diteruskan oleh penggantinya.

Pada 16 November 2021 dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU kejaksaan Negeri Jeneponto, selanjutnya pada tanggal 18 November 2021 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II)

Adapun peranan dari tersangka, masing-masing, M sebagai koordinator pendamping, tersangka I sebagai supplier, tersangka AFI sebagai tenaga pendamping, sedangkan MS sebagai tenaga pendamping.

Penulis: Maulana

#jeneponto #Korupsi