Redaksi
Redaksi

Selasa, 02 November 2021 14:01

Propam Polres Bone, membawa foto dua oknum anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat.
Propam Polres Bone, membawa foto dua oknum anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat.

Terlibat Narkoba, 2 Oknum Polisi di Bone Dipecat Tidak Hormat

Dua oknum anggota Polres Bone, dipecat dengan tidak hormat. Keduanya terbukti terlibat narkoba dua tahun lalu.

BONE, BUKAMATA -- Tindakan tegas diberikan institusi Polri terhadap dua oknum anggotanya. Terbukti terlibat narkoba dua tahun lalu, dua anggota Polres Bone, terpaksa harus melepas seragam cokelatnya.

Kedua oknum polisi tersebut diketahui berinisial AW (30), berpangkat Briptu. Juga AD (37) yang berpangkat Brigpol. Keduanya resmi dipecat setelah dilakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Polres Bone, yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Ardyansyah.

Kapolres Bone dalam rilisnya mengatakan, dua oknum yang dipecat ini setelah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan Kode Etik Profesi Polri dengan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf B, dan Pasal 22 ayat (1) huruf A Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Ingat’ tidak ada ruang dan tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, narkoba adalah musuh bersama, dan apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi kita semua,” tegas AKBP Ardyansyah.

Terpisah, Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan, dua oknum anggota polisi yang di-PTDH ini merupakan kasus lama sejak 2 tahun lalu.

"Kasusnya tahun 2019. Oknum AD diamankan di Bone sementara oknum AW diamankan di Makassar," kata Ipda Rayendra.

Ipda Rayendra menambahkan, saat itu oknum AD bertugas di Polsek Tanete Riattang. Sementara oknum AW bertugas di Polsek Bengo.

Penulis: Oces

#Polres Bone #Polisi Narkoba