Redaksi
Redaksi

Selasa, 02 November 2021 13:18

Ilustrasi
Ilustrasi

Pertahankan Taksinya dari Perampok, Sopir Taksi Online Makassar yang Tewaskan Pecatan TNI Ini Tak Dihukum

Sopir taksi online yang menewaskan pecatan TNI AU dalam duel maut di Makassar, tak dihukum. Dia disebut korban percobaan perampokan yang mempertahankan harta bendanya.

MAKASSAR, BUKAMATA - Sopir taksi online berinisial S (26), dipindahkan ke RS Bhayangkara Polda Sulsel. Dia dirujuk dari RS Ibnu Sina Makassar, tempat pertama kali S dirawat, usai terlibat duel maut yang menewaskan pecatan TNI AU berinisial H (39).

Polisi yang menyelidiki kasus itu, menyatakan, S tak bersalah. Dia mempertahankan taksinya saat hendak dirampok oleh H.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Senin, 1 November 2021 mengatakan, indikasi H ingin menguasai mobil S pada saat dia menyerang S dengan sangkur.

Kejadiannya Jumat (29/10/2021) malam. Kala itu, S baru saja menurunkan penumpangnya di RSUP Wahidin Sudirohusodo di Tamalanrea, Makassar. Tiba-tiba, H naik ke dalam mobil taksi online S.

H meminta diantar ke Jl Sultan Alauddin Makassar. S menolak. Pasalnya malam sudah sangat larut. Dia hendak pulang beristirahat. H lalu menawarkan untuk diantar cukup sampai di Taman Makam Pahlawan, Panaikang.

S akhirnya menyanggupi. Namun, saat sampai di Taman Makam Pahlawan Makassar, tepatnya di depan BLK, H yang duduk di jok belakang, tiba-tiba mengeluarkan sangkur dan menikam dada S. Saat itu S melawan. H kembali menikam paha S.

Lalu, S merebut sangkur dari tangan H. Kemudian dia menikam dada H. Melihat perlawanan S, H lalu keluar dari mobil. Dia kemudian tersungkur di depan minimarket depan BLK.

Sedangkan S yang juga terluka parah, dengan sisa-sisa kesadarannya, lalu tancap gas ke RS Ibnu Sina, Makassar. Di situ dia dirawat. Sebelum kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Sulsel, Jl A Mappaouddang, Makassar.

Kombes E Zulpan mengatakan, penyidik telah menyelidiki kasus ini dengan profesional. Berdasarkan keterangan S, juga hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta sidik jari di sangkur milik H. Sehingga, mereka yakin adanya percobaan perampokan yang dialami S. Polisi meyakini, penikaman yang dilakukan S adalah untuk membela diri dari tindak kejahatan.

"Kita tahu dalam peristiwa itu dia membela diri kan, sehingga tidak mungkin kita jadikan tersangka," ungkap Kombes E Zulpan.

Pasal 49 ayat 1 KUHP diterapkan oleh polisi ke S. Bunyinya, barang siapa terpaksa melakukan perbuatan pembelaan karena ada ancaman serangan ketika hal itu yang melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan atau harta benda sendiri tidak dapat dipidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#duel maut