Redaksi
Redaksi

Minggu, 31 Oktober 2021 11:09

Koordinator Koalisi Advokat Anti Kekerasan, Muhammad Yusri Husain
Koordinator Koalisi Advokat Anti Kekerasan, Muhammad Yusri Husain

Tersangka Penganiayaan Tak Ditahan, Peradmi, Likma dan Koalisi Advokat Sulsel Akan Datangi Kejari Gowa

Koalisi advokt anti kekerasan, menyoroti tersangka tindak kekerasan yang tidak ditahan.

GOWA, BUKAMATA -- Dukungan untuk korban penganiayaan terhadap MN (38) warga Paccinongan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus mengalir pasca ditetapkannya AL sebagai tahanan rumah oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.

Kebijakan tersebut mendapat kecamanan dari praktisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum, organisasi Ormas dan LSM. Selain itu, dukungan juga datang dari Organisasi Advokat di Gowa yakni Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI ) Kabupaten Gowa.

Ketua DPC PERADMI Gowa, Muh Irwan mengatakan pada Sabtu, 30 Oktober 2021, sesuai alat bukti dan saksi tersangka penganiayaan terhadap MN yang diduga pelakunya AM harusnya ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, walaupun ada yang menjamin baik dari keluarganya ataupun dari Penasehat Hukum.

Terlapor AM sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT pada 24 Mei 2021 berkasnya dinyatakan tuntas dengan beberapa perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.

"Tidak di tahannya tersangka memancing publik bertanya-tanya ada apa dengan Kejari Gowa dan penyidiknya, sehingga AM tidak ditahan.

Apapun alasan dari pihak Kejaksaan Negeri Gowa publik tidak percaya karena seharusnya tersangka ditahan," ujarnya.

"Perkara penganiayaan terhadap korban menjadi pekerjaan rumah untuk disikapi dan didiskusikan bersama advokat yang ada di Kabupaten Gowa dan kasus ini pasti menjadi prioritas untuk dikawal hingga selesai di meja hijau," tambahnya.

Selain dari Organisasi Advokat, Lembaga Investasi Kajian Masyarakat Indonesia (LIKMA) Kabupaten Gowa, mendesak Kejari Gowa untuk segera menahan tersangka, yang diduga telah melakukan penganiayaan.

Ketua Likma Kabupaten Gowa, Adam Manggalleang mengatakan, apapun langkah yang diambil Kejari Gowa terhadap tersangka penganiayaan terhadap MN adalah kewenangannya, tetapi sebaiknya tersangka ditahan dulu sebelum langkah tahanan rumah diberikan kepada tersangka.

"Keputusan yang diambil oleh Kejari Gowa mendapat reaksi dari organisasi advokat, ormas, LSM dan masyarakat adalah hal yang wajar, ini di buktikan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum," ujar Adam.

Seharunya Kejari Gowa mengambil langkah awal dengan menahan tersangka sesuai pasal yang menjeratnya, agar tidak menimbulkan reaksi dari masyarakat yang tentunya pikiran negatif yang bervariasi.

Paling lambat Senin November 2021. Likma akan bergabung dengan puluhan Advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan, Organisasi Masyarakat dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat akan mendatangi Kantor Kejaksaan Gowa.

Kordinator Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan, Muhammad Yusri Husain menegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harusnya menahan tersangka Amirulllah pada saat berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Apapun alasannya, terhadap langkahnya tetapi yang tepat adalah menahan tersangka karena sudah cukup bukti dan saksi. Seharusnya Kejari Gowa menahan dulu tersangka sesuai pasal yang menjeratnya terkait kebijakan tersebut.

"Pengalihan penahanan, itu hak penyidik. Sehingga tidak timbul praduga negatif di masyarakat. Puluhan Advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gowa,mempertanyakan kebijakan tersebut," tutup Muhammad Yusri Husain.

Sementara, Kejari Kabupaten Gowa, Yeni Andriani mengatakan, tahap penyelidikan dan tidak dilakukan penahanan. Dan tahap dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan rumah.

"Siapa yang bilang tidak ditahan? Penahanan itu ada tiga. Penahanan rutan, penahanan rumah dan Penahanan kota. Tahapan kedua ke JPU dilakukan penahanan rumah," ujar Yeni Andriani kepada Wartawan, Sabtu (30/10/2021).

Ditanya, apa alasannya sampai dilakukan penahanan rumah, Yenni menjawab karena adanya permohonan dari keluarganya yang menjamin juga penasehat hukum (PH) yang bersangkutan.

"Usianya sudah 60 tahun lebih, ada keterangan rumah sakit, yang bersangkutan sakit penyempitan jantung. Itulah pertimbangan kami," terangnya.

Penulis : Samsul

#Gowa