JAYAPURA, BUKAMATA - Dua terduga pembunuh Nasrudin alias Acik seorang pedagang emas asal Enrekang, segera disidang. Kedua tersangka, Virgita Legina Hellu (25) yang tak lain isteri korban bersama selingkuhannya, Mahdi Mehrbran (23) diserahkan ke Kejari Jayapura.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Bambang Permadi, Jumat, 29 Oktober 2021. Didampingi jaksa Rakhmat dan Melva Rian.
"Penyerahan kedua tersangka berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan atau jaksa penuntut umum," Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas mengungkap itu melalui Kasat Reskrim AKP Handry M Bawiling.
Kajari Jayapura Bambang Permadi mengatakan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus perencanaan pembunuhan yang dilakukan Mehdi dan Virgita di Jl Holtekamp sekitar pukul 10.00 WIT.
"Penyerahan kedua tersangka kemudian dilakukan penelitian dan pemeriksaan sesuai SOP di kejaksaan maka barang bukti yang ada mendukung perbuatan yang dilakukan oleh keduanya, di mana berdasarkan formulir pemeriksaan yang menjadi ketentuan bahwa benar telah terjadi suatu tindak pidana yang diawali dengan perencanaan, di mana akhirnya terjadi kekerasan berupa pembunuhan," kata Bambang.
Bambang mengatakan, pihaknya menaruh perhatian bahwa seorang istri korban bersama pacarnya sudah membuat rencana pembunuhan sekitar tiga bulan. Mereka tergiur dengan usaha sang suami, yakni toko emas.
"Karena bertemu dengan seorang pria warga Afghanistan di situlah lalu timbul niat kedua pelaku untuk menguasai harta korban dengan merencanakan pembunuhan terhadap korban Nasaruddin alias Acik," jelasnya.
Pihak Kejari Jayapura akan segera melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Perencanaan Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman mulai dari 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.
"Kalau memang di dalam pembuktian itu jaksa dan hakim yakin bahwa hal tersebut terbukti," tegasnya.
BERITA TERKAIT
-
Incar Nasabah Bank di Enrekang, 2 Perampok Ditangkap di Sumsel
-
Istri yang Viral Karena Bunuh Suami Ternyata Sempat Dilarang Selingkuhan
-
Viral Pemain Keroyok Wasit di Enrekang, Polisi Periksa 10 Saksi
-
Tenggelam di Enrekang Ditemukan di Pinrang
-
Pasangan Selingkuh Otak Pembunuhan Juragan Emas Asal Enrekang Kenal Lewat Medsos