GOWA, BUKAMATA -- Tersangka penganiayaan terhadap MN (38), Warga Paccinongang, sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa pada 23 Oktober 2021.
Terlapor atas nama H. Amirullah sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT pada 24 Mei 2021. Namun, hingga pelimpahan berkasnya kepada kejaksaan, Ia tidak ditahan.
Penasehat Hukum MN, Djaya, SKM, SH., LL.M mengatakan, tidak ada alasan jaksa tidak menahan tersangka. Pasalnya, bukti visum dan saksi sudah cukup menguatkan terkait penganiayaan yang terjadi pada Mei lalu," ungkapnya.
Baca Juga :
Tidak ditahannya tersangka, membuat publik bertanya-tanya dan mengundang rasa curiga karena berpotensi pelaku bisa melarikan diri walaupun ada yang menjaminnya.
“Saya meminta kepada Kejaksaan untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka,” kata Djaya SKM.,SH.,LL.M, Jumat (29/10/2021).
Sementara, Kasi Intelijen Andi Faizalfi Wiputra, SH.MH mengatakan, terdakwa saat ini sudah dilakukan penahanan rumah karena terdakwa mengajukan permohonan tidak ditahan karena berusia 60 tahun dan mempunyai penyakit kronis pasca operasi (Penyempitan pembuluh darah).
"Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena mempunyai penyakit kronis," tegas Andi Faizalfi Wiputra, SH.MH Kasi Inteligen, Kamis, 28 Oktober 2021 di kantor Kejaksaan Negeri Gowa Jl. Andi Mallombasang No.63, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Saat ini pelaku wajib lapor dan Penasehat hukum Aisyah, SH selaku penjamin terdakwa.
"Insya Allah, minggu depan sudah kita limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa untuk proses lebih lanjut," ucap Andi Faizalfi Wiputra.
Direktur PBH BAIN HAM RI, Peri Herianto,SH,LL.M menambahkan, Kejari Gowa menahan tersangka karena perkara penganiayaan tersebut cukup bukti. Apabila ini tidak dilakukan kata Peri, maka pasti timbul pertanyaan yang menduga-duga sifatnya negatif.
Tidak ditahannya tersangka, membuat masyarakat curiga, karena berpotensi pelaku bisa melarikan diri dan perkara ini akan kami analisa bersama PBH BAIN HAM RI yang ada di Kabupaten Kota termasuk PBH BAIN HAM RI Gowa dan PBH BAIN HAM RI
Makassar.
"Saya meminta kepada Kejaksaan untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka. Perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Gowa ini, akan kami kawal bersama lembaga hukum lainnya hingga usai persidangan di Pengadilan Negeri Gowa," pungkasnya.
Penulis : Samsul