Redaksi
Redaksi

Selasa, 26 Oktober 2021 13:02

Pelaku penikaman saat dibekuk Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu.
Pelaku penikaman saat dibekuk Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu.

Sepuluh Bulan Buron, Pelaku Penikaman di Warung Tuak Luwu Dibekuk

Seorang pelaku penikaman di sebuah warung tuak di Belopa, Luwu, dibekuk setelah sepuluh bulan buron.

LUWU, BUKAMATA - Berakhir sudah pelarian Arif (21). Sepuluh bulan buron, nelayan asal Dusun Muara Selatan, Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulsel itu, akhirnya dibekuk. Dia buron usai menikam Ilham (37), seorang petani asal Desa Saga, Kecamatan Bajo, Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa, 26 Oktober 2021 dini hari. Sekira pukul 03.30 Wita. Saat itu, Unit Resmob bersama Piket Reskrim Polres Luwu, mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Dusun Kambuno, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Terduga pelaku lalu dibawa ke Mako Polres Luwu untuk interogasi. Kepada petugas, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Dia telah menikam korban Ilham dengan sebilah badik.

Kejadiannya, Rabu, 20 Januari 2021 lalu. Saat itu, jarum jam menunjukkan sekira pukul 15.00 Wita di Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Awalnya, korban bersama dengan kedua pelaku serta beberapa orang temannya, sementara duduk di salah satu warung tuak.

Tiba-tiba salah seorang pelaku yang saat ini masih buron, Bapak Rian, cekcok mulut dengan korban Ilham. Sehingga pada saat itu, Bapak Rian emosi dan langsung meninju pipi korban Ilham satu kali.

Korban kemudian terjatuh. Korban lalu berdiri, dan pada saat itu, pelaku Arif langsung mengeluarkan sebilah badik miliknya, kemudian menikam korban Ilham dua kali pada bagian perut serta pipi korban, hingga mengakibatkan luka terbuka.

Setelah menikam korban, Arif lalu memberikan badik yang digunakan kepada pelaku Bapak Rian. Setelah itu, Arif dan Bapak Rian sama-sama kabur. Namun, kemudian berhasil dibekuk setelah sepuluh bulan berlalu.

Penulis: Irmus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#kapolres luwu #Polres Luwu

Berita Populer