WAJO, BUKAMATA - Selasa, 26 Oktober 2021. Di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Wakil Bupati Wajo, Amran membuka Sosialisasi Penatausahaan, Penertiban dan Pengamanan Aset dan Barang Milik Daerah bagi Pengurus Barang dan Operator di masing-masing OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo. Kegiatan yang digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wajo ini, hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Wajo, Amran mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemkab Wajo dalam menciptakan tertib administrasi mengenai kekayaan daerah dan pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan penertiban pengelolaan Barang Milik Daerah, yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
"Harapan saya kepada para pengurus barang OPD, bahwa aset yang saudara gunakan adalah merupakan perimbangan belanja dan pengeluaran keuangan pada APBD, sehingga aset tersebut perlu diproduktifkan, dalam arti dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan juga secara fisik perlu dijamin keamanan dan pemeliharaannya, sehingga aset yang kita miliki tetap terpelihara umur ekonomisnya dan kepastian status hukumnya," ungkap Wakil Bupati.
Baca Juga :
Terkait pengelolaan Barang dan Asset Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pengelolaannya harus dilakukan secara Profesional, Transparan, Akuntabel, Efisien, dan Efektif.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Wajo melalui Sekretaris mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut MoU Pemerintah Kabupaten Wajo dan Kejaksaan Negeri Wajo, yang merupakan instruksi Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi dan Badan Pemerik saan Keuangan (BPK) dalam hal Pengamanan Aset.
Penulis: Halman Jay