Ulfa
Ulfa

Selasa, 19 Oktober 2021 18:55

Legislator DPRD Makassar Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha

Legislator DPRD Makassar Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha

Menurut Rezki, potensi retrubusi lewat jasa usaha di Kota Makassar sangatlah tinggi, hal ini harus digali dengan strategi dan kerjasama yang baik dari masyarakat.

BUKAMATA - Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Hotel Horizon Ultima, Jalan Jenderal Sudirman pada (19/10/2021) lalu.

Dalam kesempatan itu, Rezki menekankan pentingnya retribusi jasa usaha, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Makassar.

Menurutnya potensi retrubusi lewat jasa usaha di Kota Makassar sangatlah tinggi, hal ini harus digali dengan strategi dan kerjasama yang baik dari masyarakat.

"Retribusi ini penting karena merupakan salah satu dari sekian pemasukan Pemkot Makassar, pemerintah sadar betul akan hal ini. Olehnya disusunlah Perda Nomor 13 Tahun 2011 ini," ujar legislator Demokrat tersebut.

Ia menambahkan, berdasarkan Perda setidaknya ada 11 jenis usaha diantaranya, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retirbusi tempat, penginapan/pesanggrahan/villa.

Selanjutnya retribusi tempat penyebrangan air, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhan, petribusi rekreasi dan olahraga dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.

"Peningkatan retribusi ini perlu kerjasama yang baik degan masyarakat, makanya kita harus pahami manfaatnya. Manfaatnya sangat jelas misalnya dalam pembangunan infrastruktur hingga pelayanan," ujarnya.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan & Pembangunan Irwan Rusfiady Adnan yang juga bertindak selaku pemateri mengatakan retribusi daerah di Kota Makassar masih belum tergali penuh.

 

#DPRD Makassar

Berita Populer