Modal Imbang dari Bali United, Semen Padang Tantang PSM Makassar dengan Percaya Diri
02 Februari 2026 15:18
Seorang wanita berusia 72 tahun di Luwu, melaporkan menantunya ke Polda Sulsel. Itu setelah sang menantu mencabuli dan mencoba memperkosa korban.
LUWU, BUKAMATA - Senin, 18 Oktober 2021. Wanita berusia 72 tahun itu, mantap melangkah ke Mapolda Sulsel di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Dia sudah tak tahan lagi. Menantunya berinisial A sudah melewati batas. Korban melaporkan menantunya berinisial A, atas pencabulan dan percobaan pemerkosaan yang dialaminya.
Korban menceritakan, kejadiannya di rumahnya di Luwu, Sulsel. Berawal pada 2020 lalu, saat pelaku A meminta bulu-bulu kemaluan ibu mertuanya. Katanya untuk obat. Menantu cabul itu bilang, itu atas petunjuk pamannya di Malaysia.
"Ndak mauka. Itu harga diriku nak. Coba yang lain kau minta, pasti saya turuti," ujar korban ke pelaku.
Lalu, saat sang menantu pulang, korban merasakan gatal di area kemaluan. Dia kemudian memberitahu putrinya, istri pelaku A. Lalu, ditemanilah oleh putrinya berobat ke dokter di Kota Palopo. Oleh dokter diberikan obat alergi.
Tak lama, pelaku kembali datang. Dia bersama isterinya. Menawarkan obat alternatif minyak kutus-kutus kepada korban. "Oleskan ini ma," ujar A. Korban pun menyimpan minyak kutus-kutus itu.
Usai itu, A dan isterinya pulang. Tapi, A kembali datang menemui korban. Kala itu, rumah dalam keadaan kosong. Sebenarnya korban tinggal bersama cucunya. Namun saat itu, sang cucu sedang di luar rumah.
Kondisi rumah yang sepi membuat si menantu bejat mudah beraksi. Dia lalu memaksa ibu mertuanya berbaring, sembari mengoleskan minyak kutus-kutus ke area kelamin korban. Di situlah pertama kalinya si menantu mencabuli korban, dengan memasukkan tangan ke organ vital korban.
Namun, saat pelaku hendak menyetubuhi, korban bangkit dan berlari menjauh menuju arah dapur. Pelaku A mengikuti. Dia memaksa korban memegang alat kelamin pelaku.
Sampai pada peristiwa ini, korban masih enggan melapor ke polisi. Juga enggan memberitahu putrinya. Pasalnya, dia masih memikirkan keutuhan rumah tangga putrinya.
Pada momentum lebaran 2021, pelaku datang meminta maaf. "Minta maafka ma atas kesalahanku," ujar pelaku sebagaimana dituturkan korban.
Korban saat itu memaafkan. Namun dia menitip petuah kepada pelaku, "saya maaf kan ko, yang penting tidak kau ulangi lagi perbuatanmu, karena saya ibumu yang melahirkan istrimu. Kau ji yang saya harap mau lindungi ka. Karena anakku laki-laki tidak ada di sini, baru kau kasi begitu ka.”
September 2021, pelaku A kembali mendatangi rumah ibu mertunya seorang diri. Rumah itu kebetulan kembali sepi. Begitu masuk, dia lalu mengunci pintu depan dan belakang.
Melihat itu korban melarang mengunci pintu. Karena masih siang. "Jangan dikunci," belum selesai korban berbicara, pelaku sudah memeluk korban dari belakang.
"Sakit ka kasian, kenapa kau kasi begitu ka?,” ujar korban mencoba melawan.
Bukannya berhenti, pelaku A semakin keterlaluan dengan memeloroti celana sang ibu mertua. Untung saat itu, korban memakai dalaman. Korban berhasil lepas dari pelaku dan berlari membuka pintu. Saat itulah sang cucu datang. Pelaku lalu kabur.
Korban sudah tak tahan lagi. Dia lalu menceritakan peristiwa itu kepada putranya di Makassar. Lalu, oleh sang putra, korban diminta naik ke Makassar lalu menemaninya melapor ke Polda Sulsel.
Kepala SPKT Polda Sulsel, AKBP Edi Harto membenarkan adanya laporan korban. Menurutnya, berdasarkan laporan itu, terduga pelaku diduga melakukan aksinya saat rumah korban di Luwu dalam keadaan sepi.
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 13:44
02 Februari 2026 13:39
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43