Dorong Aktivitas Ekonomi, Pemerintah Imbau Gunakan Pedulilindungi
Pemerintah tak hentinya menghimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi Pedulilindungi dalam setiap kegiatan di tempat umum dan aktivitas ekonomi agar dapat menekan penyebaran Covid-19.
BUKAMATA - Pemerintah tak hentinya menghimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi Pedulilindungi dalam setiap kegiatan di tempat umum dan aktivitas ekonomi agar dapat menekan penyebaran Covid-19.
“Pemerintah mendorong agar masyarakat menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk berbagai aktivitas ekonomi. Ini denga maksud agar kegiatan tersebut aman Covid,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat dihubungi, Jumat (15/10/2021).
Salah satu aktivitas ekonomi yang sering dilakukan masyarakat adalah mengunjungi pusat perbelanjan dan bank.
Penekanan untuk terus taat pada protokol kesehatan yang salah satunya penggunaan aplikasi Pedulilindungi ini juga disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Direktur Otoritas Jasa Keuangan, M. Dody Ardiansyah mengatakan, sejak awal pandemi Covid-19, regulator telah memberi arahan untuk semua pelaku usaha di sektor jasa keuangan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan arahan pemerintah termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Arahan terkait dengan mematuhi protokol kesehatan sudah disampaikan sejak awal pandemi," katanya.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nafia Tarmizi juga menyampaikan kalau penggunaan aplikasi ini sepenuhnya untuk kebaikan masyarakat dan dalam industri perbankan baik bagi nasabah.
“Ya tentu baik, untuk nasabah, lalu untuk memudahkan digunakan aplikasi ini,” kata Siti.
News Feed
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
GAPEMBI Sulsel Mantapkan Langkah, Siap Dilantik dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
02 Februari 2026 09:34
Berita Populer
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
