Redaksi : Rabu, 13 Oktober 2021 13:16
Hj Supiati memperlihatkan nomor urutnya.

BUKAMATA, JENEPONTO -- Rabu, 13 Oktober 2021. Tahapan pencabutan nomor urut calon kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Jeneponto pada November mendatang sudah dilakukan.

Salah satunya di Desa Tombo-Tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Dua warga setempat, akan bekompetisi memperebutkan kursi nomor satu di desa itu. Yakni, Hj Supiati Bata yang meraih nomor urut 2 dan Jamaluddin yang meraih nomor urut 1.

"Keduanya masing-masing sudah pernah menjabat kepala Desa Tombo-Tombolo, yakni Supiati Bata dan Jamalauddin N. Keduanya putra putri terbaik di desa. Namun saya yakin, Supiati punya peluang besar juga," ujar Warga Tombo-tombolo, Daeng Nai.

Dia menyebut, Desa Tombo-Tombolo terdapat enam dusun. Di antaranya, Dusun Tombol-tombolo, Borong Tangnga, Borong Unti, Bontocinde, Lemoa dan Bontomanai. Dari enam dusun, terdapat 2.173 wajib pilih dan akan terbagi di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Enam dusun itu diklaim para calon sebagai basis massa, itu karena dilihat dari antusias para pendukung yang datang dipencabutan nomor urut. Diketahui Supiati Calon nomor urut 2 di Pilkades Tombo-Tombolo ini, istrinya H Zainuddin Bata (Anggota DPRD Jeneponto)," terangnya.

Kepala Bidang Ekonomi PMD Jeneponto, Supardi mengatakan agar pelaksanaan Pilkades di Desa Tombo-Tombolo dapat berjalan lancar aman dan damai dan berharap panitia menjaga integritas dan netralitasnya kata kabid PMD.

Dia juga sangat mengpresiasi pengcabutan pleno nomor urut kepala Tombo-Tombolo. Dan para pendukung dan tim simpatisan para calon agar tetap menjaga keamanan dan lainnya.

"Kami berharap Panitia Netral dan tetap menjaga integritas sebagai panitia. Selain itu juga disektor keamanan agar dapat dijaga bersama tanpa mencederai proses demokrasi di desa," harapnya

Ketua Panitia Kepala Desa (Pilkades) Tombo-Tombolo, Baharuddin Nai mengatakan kedua calon Kepala Desa yang maju di Desa masing-masing orang berpengalaman dan masih rumpung keluarga.

Proses awal mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Pemilih Tambahan (DPTB), Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai pencabutan nomor urut, semuanya berjalan sesuai perbup nomor 32 tahun 2021.

"Keduanya Incambent di Desa ini, pernah masing-masing jadi Kepala desa. Saya berharap semua panitia agar dapat bertugas dengan netral dan tidak berpihak pada salah satu calon. Hari ini sudah dilakukan pencabutan nomor urut," tegasnya

Penulis : Samsul