
Terus Berpolemik, DPRD Sulsel Minta Pemda Tunda Pelaksanaan Pilkades Serentak di Takalar
Puluhan warga Takalar mengadu ke DPRD Sulsel setelah aspirasi mereka tidak diterima di DPRD Takalar. Mereka menolak hasil seleksi administrasi pemilihan calon kepala desa.
MAKASSAR, BUKAMATA - Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Arfandy Idris, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar agar menunda Pilkades sampai situasi kamtibmas kondusif. Apalagi, sejumlah laporan tak sedikit cakades merasa terzalimi.

"Penting sekali pemerintah merespon dengan melakukan penundaan terhadap Pilkades yang dianggap bermasalah ini, sampai ada titik terang baru bisa dibuka (dilaksanakan pilkades)," kata Arfandy, merespon kisruh Pilkades Serentak di Takalar, yang terjadi beberapa hari terakhir ini, Rabu, 16 November 2022.
Arfandy juga meminta agar tahapan di Pilkades yang dilaksanakan serentak ini bisa transparan dan tidak ditutupi. "Kemudian menang sesuai dengan fakta, kalau ini dilakukan pastinya masyarakat tidak akan kecewa," imbuhnya.
Sebelumnya, puluhan warga Takalar mengadu ke DPRD Sulsel setelah aspirasi mereka tidak diterima di DPRD Takalar. Mereka menolak hasil seleksi administrasi pemilihan calon kepala desa.
Salah satu bakal calon kepala desa, Abdul Halim, menuding, kecurangan administrasi di Kabupaten Takalar sangat luar biasa.
"Kami sangat sesalkan ada lulusan S2 ada pensiunan polisi sampai ada dua periode dikalahkan oleh paket C. Ada juga calon kades petahana sudah mengabdi selama enam tahun, namun dikalahkan oleh pendatang baru, yang tidak pernah mengabdi," kesalnya.
Mereka meminta kepada DPRD Sulsel agar bisa menjadi penyambung lidah ke Pemerintah Kabupaten Takalar untuk membatalkan tahapan pemilihan kepala desa. "Kami meminta agar membatalkan seluruh proses 19 desa yang bermasalah," pungkasnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47