MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang wanita berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Makassar, dilaporkan oleh suaminya, berselingkuh dengan seorang mantan pejabat di salah satu lembaga pengawasan di Makassar. Wanita berinisial AP itu, kini terancam sanksi.
Pelapor, S mendapati pesan mesra istrinya dengan sang pria di aplikasi pesan. Tak tahan, dia pun melaporkan istri dan selingkuhannya ke Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Polrestabes Makassar.
Mengenai kasus tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, oknum ASN yang diduga terlibat kasus perselingkuhan, terancam mendapat sanksi berat. Apa itu? "Bisa penurunan pangkat hingga pemecatan," ujar Siswanta.
Saat ini kata Siswanta, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan polisi sebelum memutuskan pemberian sanksi kepada yang bersangkutan. Pasalnya kata dia, laporan awal bergulir di kepolisian.
Kepala Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Muhammad Rivai, membenarkan adanya laporan suami berinisial S terhadap istrinya berinisial AP yang didugatelah berselingkuh dan berzinah dengan seorang pria berinisial N. Karenanya, sang suami pun memutuskan menempuh jalur hukum.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Batal Nikah, DJ Bravy Akui Selingkuhi Erika Carlina
-
Ridwan Kamil Klarifikasi Soal Isu Perselingkuhan Viral
-
Tuntut Penuntasan Kasus Dugaan Perselingkuhan Eks Dandim Makassar, Massa Gelar Aksi Teatrikal di Depan Otmil IV-17 Makassar
-
Mandek, Pelapor Desak Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Eks Dandim Makassar dan Anak Mantan Gubernur Sulsel
-
Fakta Baru Video Mesum Oknum Polisi Polda Sulsel, Ipda RN Berhubungan Intim dengan Dua Wanita Berbeda