Dilapor Berselingkuh oleh Suami, Ini Sanksi Menanti Oknum Wanita ASN di Makassar
Dilaporkan berselingkuh, ini sanksi yang menanti oknum wanita ASN di Makassar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang wanita berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Makassar, dilaporkan oleh suaminya, berselingkuh dengan seorang mantan pejabat di salah satu lembaga pengawasan di Makassar. Wanita berinisial AP itu, kini terancam sanksi.

Pelapor, S mendapati pesan mesra istrinya dengan sang pria di aplikasi pesan. Tak tahan, dia pun melaporkan istri dan selingkuhannya ke Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Polrestabes Makassar.
Mengenai kasus tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, oknum ASN yang diduga terlibat kasus perselingkuhan, terancam mendapat sanksi berat. Apa itu? "Bisa penurunan pangkat hingga pemecatan," ujar Siswanta.
Saat ini kata Siswanta, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan polisi sebelum memutuskan pemberian sanksi kepada yang bersangkutan. Pasalnya kata dia, laporan awal bergulir di kepolisian.
Kepala Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Muhammad Rivai, membenarkan adanya laporan suami berinisial S terhadap istrinya berinisial AP yang didugatelah berselingkuh dan berzinah dengan seorang pria berinisial N. Karenanya, sang suami pun memutuskan menempuh jalur hukum.
News Feed
Pengurus JMSI Luwu Timur Dilantik Besok, Dihadiri Bupati Irwan Bachri Syam
02 Juli 2026 13:47
Disambut Bupati, 321 Jemaah Haji Bantaeng Kembali dengan Selamat
02 Juli 2026 13:23
Berita Populer
Harry Kane Tantang Mbappe dan Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Bawa Inggris Comeback
02 Juli 2026 07:49
02 Juli 2026 09:44
02 Juli 2026 09:48
02 Juli 2026 10:04
