
Dilapor Berselingkuh oleh Suami, Ini Sanksi Menanti Oknum Wanita ASN di Makassar
Dilaporkan berselingkuh, ini sanksi yang menanti oknum wanita ASN di Makassar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang wanita berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Makassar, dilaporkan oleh suaminya, berselingkuh dengan seorang mantan pejabat di salah satu lembaga pengawasan di Makassar. Wanita berinisial AP itu, kini terancam sanksi.

Pelapor, S mendapati pesan mesra istrinya dengan sang pria di aplikasi pesan. Tak tahan, dia pun melaporkan istri dan selingkuhannya ke Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Polrestabes Makassar.
Mengenai kasus tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, oknum ASN yang diduga terlibat kasus perselingkuhan, terancam mendapat sanksi berat. Apa itu? "Bisa penurunan pangkat hingga pemecatan," ujar Siswanta.
Saat ini kata Siswanta, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan polisi sebelum memutuskan pemberian sanksi kepada yang bersangkutan. Pasalnya kata dia, laporan awal bergulir di kepolisian.
Kepala Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Muhammad Rivai, membenarkan adanya laporan suami berinisial S terhadap istrinya berinisial AP yang didugatelah berselingkuh dan berzinah dengan seorang pria berinisial N. Karenanya, sang suami pun memutuskan menempuh jalur hukum.
News Feed
Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama
11 Agustus 2022 18:34
Dispora Makassar Cari Duta Pemuda
11 Agustus 2022 18:15
Mengenal 4 Sosok Kader PDIP yang Disebut Calon Kuat Pengisi Posisi Menpan RB
11 Agustus 2022 17:50
Disnakertrans Sulsel Gelar Job Fair Virtual, Yuk Daftar!
11 Agustus 2022 16:36
Berita Populer
11 Agustus 2022 11:02
11 Agustus 2022 10:56
11 Agustus 2022 11:37
11 Agustus 2022 10:43
11 Agustus 2022 06:35