MAMUJU, BUKAMATA - Sabtu, 9 Oktober 2021. Sudah pukul 01.40 Wita. Dini hari itu, FJR (21), sedang berada di Masjid Nurul Muttahida, Jl Yos Sudarso, Mamuju. Sambil celingak celinguk kiri kanan, dia mendekati sebuah kotak amal. Lalu mencongkelnya dengan obeng.
Apes. Aksinya tepergok seorang penjaga masjid. FJR tak berkutik saat Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, Polda Sulawesi Barat, meringkusnya.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pengakuan pelaku, dia sudah beraksi di 15 masjid di Kabupaten Mamuju. Bahkan, ini yang ketiga kalinya pelaku melakukan pencurian uang di kotak amal Masjid Nurul Muttahida.
Modusnya kata AKP Pandu, pelaku FJR berkeliling Mamuju mencari masjid yang sepi. Dia beraksi antara pukul 01.00 hingga 03.00 Wita. Dari 15 kali beraksi, dia berhasil mencuri uang kotak amal hingga Rp9 juta.
Uang hasil curiannya, sebagian dipakai menafkahi istri. Sebagian lagi, dipakai untuk berfoya-foya. Pelaku kini telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Karena sudah berulang-ulang, sehingga ancaman hukumannya bisa ditambah pemberatan sepertiga," tegas AKP Pandu.
BERITA TERKAIT
-
4 Orang Meninggal Longsor di Mamuju, Kemensos Kirim Logistik dan Tagana
-
5 Hari Dilaporkan Hilang, Pendeta di Mamuju Ditemukan Gantung Diri di Hutan Jati
-
Pria di Mamuju Edarkan Uang Palsu Rp 37,5 Juta, Ketahuan saat Bayar PSK
-
Akhir Pelarian Gunawan Usai Membunuh Ali Imran, 7 Tahun Kabur ke Mamuju dan Malaysia
-
Dikira Korban Lakalantas, Remaja di Mamuju Tewas Usai Ditikam Teman Sendiri