Ulfa
Ulfa

Minggu, 10 Oktober 2021 20:07

FOTO/IST.
FOTO/IST.

Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid Sosialisasikan Perda Pajak Restoran

Menurut Tasming, objek pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

PAREPARE, BUKAMATA - Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid (TSM) menggelar sosialisasi tentang Perda Nomor 1 Tahun 2017 Perubahan atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

Sosialisasi tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di Lagota Cafe and Resto, Minggu (10/10/2021). Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris BKD Parepare, Agussalim.

Menurut Tasming, objek pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan restoran, kata Tasming, meliputi penjualan makanan, minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

“Subjek pajak restoran dalam hal ini yaitu orang pribadi, atau badan yang membeli makanan dan minuman dari restoran. Adapun, wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran,” jelas Legislator Partai NasDem ini.

Legislator dua periode tersebut menerangkan, dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. “Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen,” katanya.

Sementara itu, Agussalim memaparkan, adapun yang dijelaskan dalam perda ini diantaranya wilayah pemungutam dan masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, pembukuan dan pemeriksaan serta lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPRD Parepare

Berita Populer