Polres Gowa Bekuk Pengedar Uang Palsu Asal Riau
Seorang pria asal Pekanbaru Riau, dibekuk di wilayah hukum Polres Gowa. Dia membuat dan mengedarkan uang palsu.
GOWA, BUKAMATA - Haris (28) ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Pekanbaru, Riau itu, diringkus personel Polres Gowa karena membuat sekaligus mengedarkan uang palsu.

Dari gelar perkara Polres Gowa, Jumat, 8 Oktober 2021, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, dalam melakukan kejahatannya, pelaku membeli print lalu meng-copy uang asli kemudian dicetak.
"Pelaku ini sudah berhasil mencetak uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp100.000," ujar AKP Mangatas Tambunan.
AKP Mangatas menambahkan, penangkapan berawal saat pelaku menuju ke Patalassang, Gowa, untuk mentransfer uang palsu itu di BRILink senilai Rp1 juta.

Saat akan ditukarkan, pihak BRILink mencurigai uang dari Haris ini. Dan benar saja. Setelah diteliti dan diperiksa, ternyata uang tersebut palsu.
"Pelaku ingin melakukan setor tunai ke rekeningnya sendiri, melalui BRILink, tapi korban ini curiga dengan uang pelaku akhirnya korban melapor dan pelaku diamankan di lokasi itu juga," ujarnya.
Pelaku kata AKP Mangatas, nekat melancarkan aksinya karena faktor ekonomi. Pelaku mencetak uang di sebuah indekos milik rekannya. Dia mencetak uang sendiri tanpa ada keterlibatan orang lain.
AKP Mangatas menambahkan, pelaku mengedarkan uang palsu itu dengan cara membeli bahan pokok untuk kebutuhan sehari-hari ke warung. Sehingga, kembalian uang palsu tersebut tertukar dengan uang asli.
"Jadi pelaku tahu cara membuat uang palsu dengan belajar lewat YouTube, Kemudian pelaku ini meng-copy uang asli lalu dicetak dengan print," terang AKP Mangatas Tambunan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 34 lembaar uang palsu pecahan Rp100 ribu, sebuah printer, kartu ATM dan sebuah handphone yang dibeli dari uang palsu itu.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia no.7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 KUHP.
Penulis: Maulana
News Feed
243 Orang di KM Virgo Transport 8, Baru 114 Ditemukan
16 September 2026 11:18
Rakor Persiapan Kunker Presiden Prabowo, Appi Pastikan Makassar Siap Dukung Sekolah Rakyat
16 September 2026 10:09
Hadiri Bursa Wirausaha Unggulan Sulsel, Aliyah Mustika Ilham Perkuat Dukungan bagi UMKM
16 September 2026 10:05
Mentan Amran Perintahkan Penarikan 25 Merek Beras Fortifikasi
16 September 2026 08:19
Berita Populer
16 September 2026 08:19
16 September 2026 10:09
16 September 2026 08:05
16 September 2026 10:05
16 September 2026 11:18
