Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menata, mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi.
PAREPARE, BUKAMATA - Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Gazzaz Cafe & Resto, Sabtu (25/09/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Sjamsu Alam menjelaskan, Perda nomor 2 tahun 2015 itu memiliki dua tujuan. Pertama, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan dan penggunaan menara.
"Kedua, mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan dan kepentingan umum,” kata Rahmat Sjamsu Alam.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menata, mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi.
“Karena sudah ada Perdanya, mari kita sama-sama mengawasi pembangunan menara telekomunikasi di daerah kita Jangan ragu untuk mencari tahu jika ada pembangunan. Karena sudah ada payung hukumnya,” bebernya.
Kegiatan sosper ini tetap mematuhi protokol kesehatan. Kursi sudah diatur berjarak. Peserta wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki ruangan Sosper.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33