Redaksi
Redaksi

Rabu, 22 September 2021 10:43

Ilustrasi
Ilustrasi

Hai Calon ASN Pemkot Makassar Ini Jadwal dan Lokasi Ujian SKD Berikut Tata Tertibnya

Hai para Calon ASN Pemerintah Kota Makassar. Ini jadwal dan lokasi tes SKD CASN Kota Makassar. Berikut tata tertibnya. Baca baik-baik ya.

MAKASSAR, BUKAMATA - Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2021, Siswanta Attas mengeluarkan pengumuman bernomor: 810/5191/BKPSDMD/VIII/2021 tertanggal 15 Agustus 2021 tentang Peserta Lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2021. Berdasar itu, dia menginformasikan beberapa hal terkait Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Kota Makassar.

Berikut hal-hal penting yang diumumkan Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2021:

I. PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI PELAKSANAAN SKD
1. Pelamar Seleksi CPNS Pemerintah Kota Makassar yang Nomor registrasi dan
Namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, berhak mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
2. Pelaksaanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS instansi
Pemerintah Kota Makassar dimulai tanggal 7 Oktober 2021 s.d 10 Oktober
2021 bertempat di Celebes Convention Center (CCC) Jalan Metro Tanjung
Bunga, Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar;
3. Jadwal Ujian peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) per sesi per hari
sebagaimana lampiran pengumuman ini;
4. Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan; dan
5. Peserta yang akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diwajibkan membawa / menunjukkan dokumen yang telah ditentukan

II. MATERI SKD
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi Nasionalisme, Integritas,
Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia;
2. Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi Kemampuan Verbal, Kemampuan
Numerik, dan Kemampuan Figural; dan
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi Pelayanan Publik, Jejaring Kerja,
Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme, dan Anti Radikalisme.

III. SISTEM KELULUSAN SKD
1. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PEMERINTAH KOTA MAKASSAR SEKRETARIAT DAERAH KOTA MAKASSAR
Jalan Jenderal Achmad Yani No. 2 Makassar 90111, Tel./Fax. (0411) 3622357
Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021, sebagai
berikut:
a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu:
1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
2) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
3) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
2) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);
dan;
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
d. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat,
yaitu:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);
dan;
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah
peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang
memenuhi nilai ambang batas;
3. Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK; dan
4. Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama dan berada
pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut
diikutkan SKB.

IV. KETENTUAN PELAKSANAAN SKD
Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran
2021 sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7
Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, adalah sebagai
berikut:

A. PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN SECARA KETAT
1. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas)
hari kalender sebelum pelaksanaan ujian;
2. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi/pernyataan sehat
melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas)
hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;
3. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal
2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam
dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
4. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah
Kota Makassar Tahun Anggaran 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan ujian melalui Nomor +6281341572010 disertai bukti Surat
Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan
menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan
penjadwalan ulang;
5. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker
kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut
hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker
direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
6. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
7. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
dan/atau menggunakan handsanitizer;
8. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran
suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2
(dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan
pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap
memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan
dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat
mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani
petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
b. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat
mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi
pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN selaku Panitia
Seleksi Nasional (Panselnas); dan
c. Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mengikuti
seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
9. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian
mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

B. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi
dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen
persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti
KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu
Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
b. Asli Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id;
c. Asli Formulir deklarasi/pernyataan sehat yang telah dicetak melalui
laman https://sscasn.bkn.go.id;
d. Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid
test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non
reaktif;
e. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN),
khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri; dan
f. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

3. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, mengenakan kemeja atas
berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berwarna gelap
(tidak diperkenankan memakai kaus, celana/rok berbahan jeans, dan
sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia
untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa
peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
5. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang
ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
6. Peserta dilarang:
a. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan
elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat
komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi
berlangsung;
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin
Panitia selama seleksi berlangsung;
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
h. Merokok dalam ruangan seleksi.
7. Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak
minimal 1 (satu) meter;
8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan
ujian dimulai;
9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan
kesehatan;
10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan
soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak
minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT
BKN;
11. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan
secara tertib, segera meninggalkan lokasi ujian; dan
12. Panitia tidak menyediakan zona parkir bagi pengantar peserta ujian.

C. TATA TERTIB PENGANTAR PESERTA
1. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
dan
2. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di
sekitar lokasi seleksi.

D. SANKSI BAGI PESERTA
1. Peserta yang terlambat saat ujian telah dimulai (saat login aplikasi CAT)
tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan GUGUR;
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan tidak
diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan
3. Peserta yang melanggar ketentuan tidak diperkenankan mengikuti seleksi
dan dianggap GUGUR.

V. KETENTUAN PELAKSANAAN SKD
1. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir
kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi;
2. Nilai hasil CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat dilihat melalui media
online streaming pada channel youtube BKN;
3. Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu sebelum hadir di lokasi ujian;
4. Biaya swab test RT PCR atau rapid test antigen, transportasi, akomodasi, dan
konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi
tanggungan masing-masing peserta;
5. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CASN Pemerintah Kota Makassar
tahun Anggaran 2021 akan diumumkan secara resmi melalui situs
www.bkpsdmd.makassar.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan
memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi
tanggung jawab peserta;
7. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CASN Pemerintah Kota Makassar
tahun Anggaran 2021 tidak dipungut biaya;
8. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Pemerintah Kota Makassar atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundangundangan yang berlaku;
9. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat
pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS,
Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kota Makassar berhak
membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS; dan
10. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kota Makassar
Tahun Anggaran. 2021 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Mengenai peserta dan jadwal, selanjutnya bisa dilihat di link ini:https://bkpsdmd.makassar.go.id/pengumuman-seleksi-casn-2021/

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar