Redaksi : Kamis, 16 September 2021 11:53
Pelaku pemilik senjata api rakitan diamankan Sat Resmob Polres Wajo dan Unit Reskrim Polsek Takkalalla, Wajo.

WAJO, BUKAMATA - Jumat, 10 September 2021. Jarum jam menunjukkan sekitar pukul 05.15 Wita. Unit Resmob Polres Wajo bersama Unit Reskrim Polsek Takkalalla, menggeledah sebuah rumah di Desa Pantai Timur, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.

Dari dalam rumah, polisi menggiring Siank (30) keluar dari rumah. Itu setelah polisi menemukan pistol rakitan bersama beberapa butir aminusi yang dimiliki petani itu.

Kanit Reskrim Polsek Takkalalla, Ipda Masru Juanda yang memimpin penggeledahan ini, melakukan intorgasi kepada Siank. Pria itu lalu mengakui senjata rakitan tersebut miliknya. Dia mengaku membelinya di daerah Bone dengan harga Rp1, 5 juta.

Gabungan Satuan Resmob Polres Wajo bersama Polsek Takkalalla lalu melakukan pengembangan ke Desa Lebong, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, tempat Siank membeli senjata.

Di sini, polisi kembali berhasil menemukan satu pucuk senjata airsofgun jenis revolver milik Anis (41).

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dari hasil penggeledahan tersebut, Satuan Resmob Polres Wajo bersama Polsek Takkalalla mengamanakan dua pria bersama satu pucuk senjata rakitan, satu pucuk senjata airsoftgun. Ada juga dua butir amunisi dan dua butir selonsong amunisi.

Dua pria dan barang bukti itu, diamankan di Mapolsek Takkalalla untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Maulana