Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Kaharuddin Kadir mengatakan, setiap Perda yang diputuskan bersama Pemerintah Daerah, wajib di dalamnya untuk menyosialisasikan ke masyarakat.
BUKAMATA - DPRD Kota Parepare bersama Dinas Komunikasi dan Informatika, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan dengan melibatkan Organisasi kepemudaan dari KNPI, dengan menghadirkan Narasumber dari Ketua Komisi I DPRD Kaharuddin Kadir dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Nasruddin, yang digelar di Hotel Satria, Selasa (14/9/2021).
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, setiap Perda yang diputuskan bersama Pemerintah Daerah, wajib di dalamnya untuk menyosialisasikan ke masyarakat.
"Dalam sosialisasi ini kita libatkan di dalamnya para pemuda dari KNPI dengan harapan bisa tersosialisasikan baik di kalangan pemuda dan masyarakat luas terkait bagaimana memgakses informasi-informasi dan jenis informasi yang mudah diakses oleh masyarakat,” kata Kaharuddin.
Menurut Kaharuddin, keterbukaan informasi publik sangat penting, karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Parepare, Nasruddin menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Badan Publik lainnya yang ada di daerah.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33